Ever Cs Beraksi di 67 TKP

KOMPLOTAN MALING: Tampak pihak kepolisian sedang menggiring para pelaku komplotan maling yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Mataram, Jumat (13/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, berhasil mengungkap aksi komplotan pencuri yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan komplotan maling ini diketahui telah melakukan aksinya di 67 tempat kejadian yang berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram. Seperti di Indomart Jalan Hos Cokroaminoto, Monjok, kemudian pencurian ternak dan sepeda gayung di Pagutan, bobol kios di Tanjung Karang, dan juga pembegalan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram baru-baru ini.

Komplotan pencuri yang berhasil dibekuk aparat tersebut, yaitu Eper, Fahmi, dadung, Kelet, Alex dan Abi. Mereka diamankan di Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Kelompok ini melakukan aksinya sejak tahun 2019. Mereka ini spesialis,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, kemarin.

Terungkapnya kelompok ini lanjut Guntur, berawal dari tertangkapnya pelaku Abi, atas dugaan pencurian di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, pada tanggal 8 November lalu, dengan barang bukti dua buah laptop. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, ternyata pelaku mengaku kalau dia tidak beraksi sendirian. Melainkan ditemani oleh rekannya yang bernama Eper. Selanjutnya pihak Kepolisian pun langsung menetapkan Eper dalam daftar pencarian orang (DPO).

Begitu didapatkan informasi bahwa rumahnya Eper sering dijadikan tempat berkumpul para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) lainnya, maka polisi langsung menyusun kekuatan.

Kali ini polisi tidak ingin gegabah. Sebab, yang akan ditangkap diduga merupakan pelaku pencurian kelas kakap. Sehingga sebelum aksi penggerebekan dilakukan, maka terlebih dahulu dilakukan apel persiapan. Dimana kali ini melibatkan beberapa satuan seperti Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Sabhara, Provost, Identifikasi, hingga K-9, yang berjumlah puluhan anggota.

Tim ini kemudian bergerak pada Senin (9/11), sekitar pukul 04.00 Wita. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Asatawa. Begitu sampai di Jempong Timur, polisi memarkir kendaraannya di Jalan Raya Banda Sraya, dan selanjutnya tim berjalan kaki menuju rumahnya Eper, dengan menyusuri persawahan dan saluran air di Jempong Timur.

Begitu sampai di gang rumahnya Eper, tim langsung berpencar. Ada yang khusus merangsek masuk ke rumahnya Eper, dan ada juga yang khusus berjaga untuk menghalau warga. Tim yang merangsek masuk ke rumahnya Eper, mendapati Eper sedang tertidur. Namun begitu menyadari kedatangan polisi, dia langsung berusaha kabur. Hanya saja usahanya kali ini sia-sia, karena rumahnya sudah dikepung oleh olisi, dan Eper pun dengan mudah ditangkap.

Di dalam rumah Eper tersebut, polisi juga mendapati pelaku lain yang masih tertidur. Mereka yaitu Kelet, Alex, dan Fahmi. “Mereka ini residivis,” ungkap Guntur.

Begitu para pelaku telah berhasil ditangkap, maka polisi kemudian melakukan penggeledahan. Disana kemudian didapati beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian. Beberapa diantaranya yaitu 1 unit sepeda motor, dan 1 sepeda. Selain itu ditemukan juga alat-alat yang biasa digunakan pelaku dalam beraksi, berupa cukit, senjata tajam, linggis, anak tangga, dan tali yang biasa dipakai untuk memanjat.

Hal yang tak terduga, yaitu di lokasi, polisi juga mendapati alat-alat konsumsi shabu. “Jadi saat ditangkap, pelaku diduga ditangkap usai menghisap shabu,” bebernya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke mobil polisi. Sebelum meninggalkan lokasi, polisi melanjutkan ke lokasi ke dua, yang lokasinya tidak jauh dari sana. Kali ini polisi memburu pelaku, Dadung yang masuk dalam DPO.

Proses penangkapan di lokasi ke dua tidak semudah dengan yang ada di lokasi pertama. Sebab, pelaku Dadung ternyata melakukan perlawanan dengan meronta-ronta dan juga berteriak. Keluarga pelaku juga ikut melakukan perlawanan dengan mencoba menghalang-halangi polisi, sambil berteriak “maling…maling…maling”.

Hal tersebut mengundang perhatian warga. Warga yang mengira ada maling pun langsung keluar berhamburan membawa senjata. Nyaris saja terjadi benturan. Namun beruntung polisi bertindak cepat mengamankan pelaku dan membawanya keluar menuju lokasi mobil polisi terparkir. Setelah itu polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Mataram guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Guntur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menambahkan bahwa pihaknya belum berhenti usai menangkap ke enam pelaku. Sebab, masih ada pelaku lain yang juga terlibat di 67 TKP tersebut.

Selain memburu pelaku lain yang terlibat pencurian, pihaknya juga tengah memburu pelaku penadah. “Kami sudah mengantongi identitasnya dan sudah kita datangi rumahnya, tetapi belum kita temukan. Kita akan kejar terus sampai dapat,” tegasnya seraya menyatakan, dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP. (der)

Komentar Anda