Evaluasi Tenaga Kontrak Tidak Perlu Dilaksanakan

CECAR: Sekda KLU H Suardi cecar komentar komisi I mengenai pegawai tenaga kontrak pada saat pelaksanaan rapat paripurna (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Komisi DPRD Lombok Utara menyarankan kepada Pemkab Lombok Utara dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak perlu melakukan evaluasi terhadap pegawai tenaga kontrak.

Pasalnya, evaluasi pegawai tenaga kontrak telah dilaksanakan pada akhir tahun kemarin dan telah masuk nama-nama sesuai tertera pada APBD tahun 2017 sebanyak 1.456 orang tersebut. Apabila dilaksanakan evaluasi kembali maka akan dikhawatirkan sarat KKN, sehingga pegawai tenaga kontrak yang telah lama bekerja akan digeser dengan pegawai tenaga kontrak yang baru kemarin masuk. “Telah tiga bulan pegawai tenaga kontrak tidak menerima hak (gaji) mereka. Di satu sisi lain akan kembali mengevaluasi tenaga kontrak ini. Dari evaluasi nanti apa subtansi melaksanakan hal tersebut,” tegas anggota Komisi I Nasahar pada saat pelaksanaan rapat paripurna pembahasan dua raperda di ruang paripurna, Rabu (8/3).

Baca Juga :  Verifikasi Tenaga Kontrak Tuntas

Menurutnya, pelaksanaan evaluasi ini belum jelas apakah penambahan atau pengurangan terhadap jumlah 1.456 pegawai tenaga kontrak tersebut. Karena pembahasan anggaran sudah selesai. Selain itu, dalam tes ini akan mengancam orang-orang yang sudah bekerja lama. “1.456 itu sudah merupakan hasil evaluasi,” tegasnya.

[postingan number=3 tag=”klu”]

Dari 1.456 itu tidak perlu dievaluasi kembali dengan alasan menertibkan pegawai yang profesional dan berintegritas. Jika ini dilakukan maka akan mengancam orang-orang yang bekerja di satu-satunya pekerjaan sehingga akan menimbulkan pengangguran. “Jangan balas dendam dengan melakukan tes  sendiri. Dan sekarang tidak perlu ada evaluasi. Pemkab tidak memliki iktikad baik kepada masyarakatnya,” geram Zakryasi anggota komisi I lain terpisah.

Sementara itu, anggota fraksi Hanura Ardianto menegaskan, apa yang menjadi prediksi komisi I memang benar terjadi seperti saat ini. Oleh karena itu, komisi I telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil pihak eksekutif untuk membahas perkara tersebut, namun pembahasan itu tertunda yang sengaja dilakukan pihak eksekutif. “Isu yang berkembang ini jangan membuat daeah risau,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelatih dan Atlet PPLP akan Dievaluasi

Terkait perbedaan data pegawai tenaga kontrak antara 1.456 atau 1.800. Seharusnya pihak eksekutif memberikan gaji mereka yang sudah terdaftar di APBD tahun anggaran 2017 sebanyak 1.456 tersebut. Sedangkan, terkait 300 orang sisanya itu nanti akan dibahas. “Kami akan segera memanggil pihak ekseutif untuk memberikan penjelasan. Dan kami juga akan segera berkoordinasi dengan Ombusden atas hasil investigasi tersebut,” pungkasnya Ketua Komisi I ini. (flo)

Komentar Anda