Evaluasi Perda Perumahan, Kanwil Kemenkum NTB Audiensi dengan BPS Provinsi

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB Edward James Sinaga (kiri) diterima oleh Kepala BPS NTB Wahyudin, Rabu (11/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dalam rangka menghimpun data dan melakukan diskusi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB pada Rabu (11/06). Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum NTB diwakili oleh Edward James Sinaga selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum. Mereka menerima penjelasan dari Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTB, Ikhsany Rusyda.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Jadi Percontohan Bagi Kemenkum Sumbar dan DPRD Dharmasraya

Ikhsany, yang juga merupakan Ketua Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, memaparkan konsep dan definisi indikator perumahan, daftar pertanyaan beserta jawaban audiensi, serta data pendukung.

“Adapun indikator perumahan yang diperoleh dari Susenas antara lain persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau, sumber air minum layak, sanitasi layak, menempati rumah kumuh, serta status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain selain yang ditempati,” jelas Ikhsany.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Ikuti Persiapan Kunker Wamen P2MI/BP2MI

Menanggapi penjelasan tersebut, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum menyampaikan sejumlah hal terkait konsep rumah tangga miskin yang digunakan dalam Perda, koordinasi antara BPS dan instansi terkait, serta pemenuhan data dukung dalam rangka evaluasi Perda tersebut.

Melalui audiensi ini, Edward menyampaikan harapannya agar ke depannya Kanwil Kementerian Hukum NTB dan BPS Provinsi NTB dapat terus bersinergi dan berkolaborasi. Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan objek kajian bersama instansi dan tim terkait. (RL)