
MATARAM — Sidang lanjutan korupsi tambang pasir besi di Lotim, dengan terdakwa Muhammad Husni, kembali digelar. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut ESDM NTB tidak memiliki wewenang menerima titipan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG), perusahaan yang melakukan penambangan.
“Tidak ada (kewenangan ESDM NTB menerima penitipan PNBP, red),” sebut Muhammad Husni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, Senin (8/1).
Tidak ada kewenangan itu setelah izin pertambangan diambil alih pusat, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020. Kendati sadar dengan hal itu, dirinya tetap menerima titipan pembayaran PNBP yang diberikan Rinus Adam Wakum, Kepala Cabang (Kacab) PT AMG.
Alasannya tetap menerima uang penitipan PNBP, dikarenakan melihat adanya pemasukan ke kas daerah. “Niat saya sebenarnya, sederhana saja, ada potensi nyata untuk daerah. Karena 80 persen dari dana itu merupakan pemasukan daerah,” katanya.
Terdakwa menerima uang titipan pembayaran PNBP dari PT AMG sebesar Rp 696 juta. Uang itu diberikan Rinus Adam Wakum secara berkala, sebanyak 6 kali pada tahun 2021. “Yang menentukan besaran PNBP yang dititipkan itu PT AMG. Saya terima dan simpan saja,” ungkap dia.
Setelah menerima uang titipan pembayaran PNBP, uang itu disimpan di brankas yang ada di ruangan anak buahnya, Muhtar selaku Kepala Seksi (Kasi) Produksi Dinas ESDM NTB. “Uang (PNBP) itu dititipkan (PT AMG) dengan tujuan untuk menunjukkan niat baiknya membayar PNBP, karena e-billing-nya tidak bisa,” ungkap dia.
Akun e-billing PT AMG tidak bisa digunakan untuk membayar PNBP, lantaran rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang dimohonkan PT AMG belum mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM RI.
RKAB ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi PT AMG agar bisa melakukan produksi dan pengapalan hasil tambang pasir besi. “Tahun 2021 sudah mengajukan RKAB, dan belum mendapatkan persetujuan,” bebernya.
Muhammad Husni menerima penitipan pembayaran PNBP dari PT AMG, setelah dirinya menandatangi surat pernyataan yang dijadikan PT AMG sebagai pengganti RKAB untuk melakukan pengapalan pasir besi ke sejumlah perusahaan pembuat semen.
“Bulan februari 2021 Rinus datang sendiri dengan membawa surat pernyataan itu. Surat pernyataan itu dikasih ke saya, dia mohon persetujuan, sudah di materai, stempel, dan teken,” ujarnya.
Sebelum surat pernyataan itu ditandatangani, Husni mengaku membacanya terlebih dahulu, baru ditandatangani. “Katanya (Rinus), surat pernyataan itu digunakan untuk kepentingan internal kantornya. Tidak ada dia mengatakan akan dijadikan untuk syarat pengapalan,” sebutnya.
Namun pada kenyataannya, Rinus menggunakan surat pernyataan itu untuk melakukan pengapalan. Menggantikan RKAB yang belum dimiliki. Setelah menandatangi surat itu, tidak lama kemudian Rinus Adam Wakum mendatangi kembali bersama mantan pegawai PT AMG, Erfandy.
Kedatangan dua orang itu untuk menitipkan pembayaran PNBP. Soal penitipan uang PNBP itu, Husni tidak pernah menyampaikannya ke Kementerian ESDM RI. “Tidak pernah menyampaikan ke kementerian, karena uang itu belum menjadi uang negara. Kita hanya untuk menitipkan saja,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya bulan Agustus 2021. Uang titipan pembayaran PNBP itu ditarik kembali PT AMG. Yang menariknya ialah Erfandy, atas perintah Direktur PT AMG Po Suwandi. “Uang itu diserahkan ke Erfandi bulan Agustus. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari Rinus Adam Wakum,” tandasnya.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)