Epicentrum Mall Belum Kantongi Izin Andalalin

MATARAM- Tercatat banyak bangunan besar di Kota Mataram yang tidak mematuhi aturan. Ada banyak bangunan yang pemiliknya belum mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin adalah kajian untuk memastikan bangunan tidak akan membuat arus lalu lintas terganggu.

Tercatat di Badan Pelayanan Modal  Perizinan Terpadu (BPM2T), banyak hotel di daerah ini yang tidak dilengkapi dengan Andalalin.Di Kecamatan Ampenan ada 8 hotel, kecamatan Mataram 12 hotel, Selaparang 12 hotel, Cakranegara 62 hotel, Sandubaya 1 hotel.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB menyampaikan data yang cukup mencengangkan yakni semuanya belum mengantongi izin Andalalin. Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi NTB Murdani kemarin. Padahal Andalalin sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan sebagai dampak pembangunan. Apalagi pertumbuhan kendaraan di Kota Mataram terus meningkat. “ Dampak tersebut juga berkepanjangan selama bangunan yang tidak ada Andalalinnya itu difungsikan,” ungkapnya.

Andalalin bertujuan untuk mencegah kesemrawutan lalu lintas. Andalalin juga merupakan salah satu syarat mendapatkan izin lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin pembangunan gedung
dengan fungsi khusus.

Baca Juga :  Izin HO Kriteria Lingkungan Dihapus, KPPT Bingung

Ia menyebut belum ada investor yang mengantongi Andalalin.  “ Seperti Epicentrum Mall di Jalan Sriwijaya sampai beroperasi belum ada izin. Selain itu ada juga hotel berbintang,” kata Murdani.

Hal ini harusnya diketahui publik. Apalagi di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, Pemkot tidak boleh menyembunyikan data.

Izin Andalalin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Dalam Pasal 49 disebutkan bahwa, hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan atau  izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Ini juga harus jadi atensi Polda NTB untuk mengusut dugaan pelanggaran, karena sudah masuk ranah pidana ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nelayan Tuntut Penerbitan Izin Dipercepat

Ia juga meminta Walikota Mataram H. Ahyar Abduh segera melakukan evaluasi kinerja jajaran seperti di Dinas Tata Kota, BPM2T, Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dishubkominfo.

Sebelumnya, Kepala BPM2T Kota Mataram Cokorda Sudira Muliasa menjelaskan, proses perizinan setiap pelaku usaha selama ini yang hendak masuk di Kota Mataram harus sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2011. “ Kita sangat intens, semua proses ada prosedurnya. Kalau soal Andalalin ada di Dishubkominfo Kota Mataram,” katanya.

Selama ini beberapa investor yang masuk di Kota Mataram diklaim telah mengantongi izin karena prosesnya sebelum membangun, mereka diminta untuk mengantongi izin serta rekomendasi dari masing-masing SKPD terkait yang tergabung dalam tim terpadu perizinan.(dir)

Komentar Anda