Enen Saribanon Dimutasi, Wahyudi Jabat Kajati

Enen Saribanon (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Rotasi besar-besaran terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon resmi dimutasi dan digantikan oleh Wahyudi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar. Kajati, Wakajati, Asintel, Aspidsus dimutasi. Kajari Mataram, Kajari KSB, dan Kajari Loteng juga dimutasi,” kata Efrien, Jumat (4/7).

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Enen Saribanon yang baru dilantik pada 21 Mei 2024 kini menempati jabatan baru sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sementara penggantinya, Wahyudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Tidak hanya jabatan Kajati, posisi Wakajati NTB juga turut berganti. Dedie Tri Hariyadi kini dimutasi sebagai Wakajati Riau. Ia digantikan oleh Anton Delianto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Selain dua posisi pucuk pimpinan, dua jabatan penting yang sebelumnya sempat kosong kini terisi. Posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB kini dijabat oleh Muh Zulkifli Said, eks Kajari Maros. Sementara jabatan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB kini diisi oleh Suhartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangkalan.

Rotasi juga menyasar tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di NTB. Kajari Mataram kini dijabat oleh Gde Made Pasek Swardhyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum pada Inspektorat I Kejagung. Ia menggantikan Ivan Jaka yang memasuki masa purnatugas.

Kajari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Titin Herawati Utara, dipindah tugas sebagai Kajari Sukoharjo. Ia digantikan oleh Agung Pamungkas, Koordinator Kejati Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kajari Lombok Tengah, Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, dimutasi menjadi Kajari Cimahi. Ia digantikan oleh Putri Ayu Wulandari, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Efrien menegaskan, mutasi dan rotasi merupakan hal biasa dalam tubuh Kejaksaan sebagai bentuk penyegaran dan penguatan organisasi. (rie)