Enam Warga NTB Nyaris Jadi Korban Trafficking

Lalu Sadli Bahtiar (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pusat berhasil menggagalkan praktek trafficking atau penjualan manusia yang menimpa 6 warga NTB di Bandara Soekarno Hatta, yang rencananya hendak diberangkatkan ke Saudi Arabia.

Kasi IPK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lotim, Lalu Sadli Bahtiar mengatakan, penggagalan pemberangkatan 6 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB, yang nyaris jadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan surat-surat penting yang akan di bawa ke Saudi Arabia, dimana keenam calon TKW ini tidak bisa menunjukkan dokumennya.

“Penggagalan atau pencegahan pemberangkatan ini sebagai bukti adanya tindak perdagangan orang. Karena mereka hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Keenam orang ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur ,” ungkapnya Minggu kemarin (26/2).

Untuk tiga orang yang berasal dari Lotim, berasal dari kecamatan yang berbeda, yakini Rauhun Riana, asal Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Muflihun Mahydin Riah, asal Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, dan Misnur, asal Desa Tebaban Barat, Kecamatan Suralaga. Mereka mengaku berangkat melalui perantaraan Ibu Fatmawati.

Baca Juga :  Kematian Itu di Depan Mata Saya

[postingan number=3 tag=”lotim”]

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNP2TKI, ketiga orang ini berangkat dengan cara berbeda-beda. Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial D dan F, orang yang akan membawanya ke Saudi Arabia,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

Demikian berdasarkan pasal 4, bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

Baca Juga :  Baznas Loteng Kembali Bantu Korban Banjir

“Jadi kita sebagai dinas akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap dua orang yang inisialnya D dan F, yang merupakan sebagai sponsor. Sehingga permasalahan tindak perdagangan orang ini bisa dihindari,” jelasnya.

Hal ini juga sambungnya, terkait dengan keberangkatan dan dokumen yang dibawa oleh tiga orang yang rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia ini. Dimana mereka tidak pernah melakukan kepengurusan ke dinas yang ada di Kabupaten Lombok Timur, sehingga ketiga orang ini juga dinyatakan telah melangkahi dinas yang ada di daerah. “Pada saat mendapat masalah seperti ini, baru Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur yang menjadi sorotan warga,” kesalnya.

Untuk itu dia berpesan kepada masyarakat yang hendak berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), agar melewati jalur-jalur yang resmi. Sehingga pada saat mendapat masalah, pemerintah dengan cepat dapat memberikan pertolongan. (cr-wan)

Komentar Anda