MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melanjutkan pemeriksaan tersangka korupsi proyek pembangunan IGD, ICU serta ruang operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (22/2).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin mengatakan bahwa tersangka yang diperiksa ada enam orang. “Itu untuk dua perkara. Ada enam orang yang diperiksa,” ujarnya.
Terkait detailnya siapa saja yang diperiksa, Supardin mengaku tidak mengetahuinya secara pasti siapa saja. Ia berdalih belum mendapat laporannya dari penyidik. Apakah dari keenam tersangka yang diperiksa tersebut salah satunya Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto? Supardin mengaku bahwa untuk Wabup belum dilakukan pemeriksaan. “Kalau kata penyidik itu kan pemeriksaannya secara bertahap. Ada yang didahulukan dan ada yang belakangan. Ini bagian dari strategi,” bebernya.
Hasil pantauan, salah satu tersangka yang hadir saat pemeriksaan adalah LFH yang merupakan Direktur CV Indomulya Consultant. Ia hadir dengan didampingi penasihat hukumnya Ihsan Ramdani. Ditemui usai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WITA, Ihsan Ramdani membenarkan kliennya baru saja selesai pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya terhadap LFH. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya saya dampingi pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan berkaitan dengan pengembalian kerugian negara. Ramdani mengaku kliennya akan berupaya mengganti kerugian keuangan negara. Terkait nominalnya ia belum bersedia membeberkan. “Saya belum tahu pasti nominal,” akunya.
Saat pemeriksaan, Ramdani mengaku ada beberapa tersangka lain yang juga ikut diperiksa. Disinggung terkait Wabup, Ramdani mengaku bahwa dirinya belum pernah bertemu saat pemeriksaan kliennya. Tidak seperti tersangka lainnya sudah beberapa kali bertemu karena pemeriksaannya dilakukan di ruangan yang sama.
Atas hal ini, Ramdani berharap proses penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu. “Hukum ini harus berjalan sesuai dengan relnya atau perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di RSUD Kabupaten Lombok Utara, Kejati NTB mengusut dua kasus. Pertama yaitu proyek penambahan ruang IGD dan ICU tahun 2019. Kemudian yang kedua proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.
Pada kasus pertama penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79.
Pada kasus kedua penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33. (der)