Enam Tersangka Kasus Masker Covid-19 Dipanggil Akhir Juni

AKP Regi Halili

MATARAM – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Provinsi NTB, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, memastikan surat pemanggilan terhadap enam tersangka sudah siap dilayangkan.

Tak main-main, kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat Karo Ekonomi Pemprov NTB ini juga menjerat sederet nama sejumlah pejabat lainnya, seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany. “Akhir bulan Juni pasti kami panggil,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Sabtu (14/6).

Total 120 saksi telah diperiksa, dan kini giliran para tersangka yang akan duduk di kursi penyidikan. Polisi menyatakan seluruh proses administratif pemanggilan sudah rampung. “Kami tinggal kirim suratnya,” ujar Regi.

Dalam kasus ini, modus mark-up harga menjadi sorotan. Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan harga masker Rp 15.000 per buah, namun kenyataannya hanya dibayar Rp 10.000 kepada rekanan. Selisih Rp 5.000 per masker diduga “dikantongi” oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Proyek NCC di Lahan Pemprov Mangkrak, Kejati Turun Selidiki

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar.

Polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Namun, saat ditanya apakah para tersangka akan langsung ditahan, AKP Regi memilih irit bicara. “Nanti saja kita lihat,” ucapnya, memberi sinyal masih adanya dinamika di balik layar.

Diberitakan sebelumnya, pihak Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram telah memeriksa sekitar 70 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Pulau Lombok, yang kemudian juga dilanjutkan pemeriksaan serupa kepada para pelaku UKM dari Pulau Sumbawa.

“Kita fokuskan dulu pemeriksaan terhadap pelaku UKM. Totalnya ada sekitar 104 pelaku UKM yang diperiksa,” ujar Regi.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Izin Ponpes Terancam Dicabut

Dari keseluruhan saksi yang dimintai keterangan, lanjut Regi, total ada 120 saksi. Mereka terdiri atas 104 pelaku UKM dan 16 saksi lainnya dari instansi terkait. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dan bertahap.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan masker senilai miliaran rupiah yang dilaksanakan Diskop-UKM NTB pada tahun 2020. Proyek tersebut berlangsung saat Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop-UKM NTB.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, serta Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah belum lama ini.

Surat penetapan tersangka telah diterima Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. (rie)