Sering Absen, Enam Polisi Lombok Utara Disanksi

Enam Polisi Lombok Utara Disanksi
SIDANG DISIPLIN : Lima Anggota Polisi yang mengikuti sidang tunduk malu dihadapan para pimpinan sidang yang disaksikan anggota lain dan keluarga oknum disidang. Dan diberikan sanski sel selama 21 hari. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Enam anggota Polres Lombok Utara mengikuti sidang disiplin secara terbuka di halaman belakang kantor Mapolres sekitar pukul 09.00 Wita, Sabtu (28/10).

Sidang disiplin perdana ini dalam rangka mengambil keputusan terhadap oknum anggota polisi yang telah melanggar disiplin kepolisian. “Semenjak Polres Lombok Utara berdiri, hari ini kita melakukan sidang disiplin perdana secara terbuka untuk menyidang anggota yang tidak pernah masuk kantor berturut-turut. Ada yang 9 hari, 15 dan 21 hari,” ungkap Wakapolres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah kepada Radar Lombok usai memimpin sidang.

Baca Juga :  Orang Gila Asal Lobar Berkeliaran di KLU

Sidang disiplin guna memberikan efek jera terhadap anggota yang malas dan melanggar disiplin sesuai ketentuan di kepolisian. Bahwa mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin sesuai pasal 4 huruf d, f, l, m dan pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. “Sehingga hari ini, melakukan persidangan lima anggota dan satu anggota tidak hadir,” terangnya.

Sebelum mengambil keputusan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk pembelaan, termasuk juga pimpinan sidang menghadirkan saksi. Dalam mengambil keputusan, didampingi juga oleh dua anggota pimpinan sidang yaitu, Kabag Sumda Kompol Fuad Zaenal, Kabag Ren AKP I Nyoman Putu Karsa, pendamping terperiksa Kasi Was IPTU I Wayan Wirta. Sementara bertindak menjadi penuntut yaitu Kasi Propam IPTU Agus Budi Hermawan dan Brigadir Dewa Gede Yurastika.  “Sebelum mengambil keputusan kita sudah menggelar sidang, baru setelah kami menetapkan sanksi berupa penempatan ruang khusus di sel selama 21 hari,” jelasnya.

Apabila setelah 21 hari keluar kemudian melanggar kembali disiplin, maka akan dilakukan sidang kode etik untuk mengambil keputusan pemecatan anggota secara tidak hormat. Adapun enam anggota yang melanggar disiplin, yaitu Briptu I Gede Sindhu jabatan anggota Satsabhara jenis pelanggaran yang dilakukan tidak masuk kantor selama 16 hari berturut-turut, Bripda Muh. Sirojuddin Syareat menjadi anggota Satsabhara jenis pelanggaran dilakukan telah memasuki tempat hiburan malam, Brigadir Adhitya Purwa Bamin SPK II jenis pelanggaran tidak pernah masuk 9 hari berturut-turut, Brigadir I Gusti Ngurah Alit anggota Polsek Gangga jenis pelanggaran tidak masuk kantor selama 16 hari berturut-turut, Bripka Didik Hermanto anggota Bagian Sumda jenis pelanggaran tidak masuk kantor selama 16 hari berturut-turut, dan Bripka I Gede Wirayudha anggota Satlantas jenis pelanggaran tidak masuk kantor selama 16 hari bertutut-turut.

Baca Juga :  Program Jubah Sukses Bangun 59 RTLH di Lombok Utara

“Muh. Sirojuddin diberikan sanksi selama tujuh hari dan merupakan limpahan dari Polda, sebab ditemtukan Propam Polda. Sedangkan, Didik tidak mengikuti sidang tapi tetap diberikan sanksi dan sudah dijemput anggota,” beber Sekretaris Sidang Bripka Ida Bagus Mahendra. (flo)

Komentar Anda