Enam Polisi di Lotim Dipecat

PENGHARGAAN : Pemberian penghargaan kepada polisi berprestasi di di Polres Lombok Timur. Sementara itu ada enam anggota Polres Lotim yang dipecat dengan tidak hormat selama tiga tahun terakhir. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Enam anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Timur diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam tiga tahun terakhir. Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.

Diketahui, PTDH ini merupakan salah satu bentuk tindakan tegas yang diberikan ke anggota yang melakukan pelanggaran berat yang mencoreng wibawa institusi Polri.” Anggora polisi yang di-PTDH  karena berbagai hal. Baik itu karena terbelit kasus tindak pidana umum dan juga karena tidak pernah masuk kantor berturut-turut selama tiga bulan. Terhitung sejak 2020 sampai 2022 setidaknya ada 6 anggota yang di-PTDH “ terang Kasi Propam Polres Lombok Timur,  AKP Arif Budiman, kemarin.

PTDH tentunya melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui proses sidang kode etik. Dari sana diputuskan apakah anggota tersebut layak diberhentikan secara tidak hormat atau tidak.” Untuk anggota yang bisa disidang kode etik dalam desersi sesuai dengan Perkap nomor 14 / 2011 tentang kode etik, berdasarkan PP nomor 3 tahun 2003 tentang tata cara pemberhentian anggota Polri,” imbuh Arif.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Bukit Kayangan Mulai Dibuka

Anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tindak pidana dan sudah diputus berdasarkan putusan pengadilan tetap dan ancaman penjara lebih dari 4 tahun, serta meninggalkan dinas secara berturut-turut selama 30 hari kerja dapat dijatuhi hukuman PTDH.”Proses pemecatan ini harus melalui sidang kode etik. Walaupun dalam perjalanannya, oknum anggota polisi bersangkutan boleh melakukan banding/sanggah atau mengajukan PTUN,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Banjar Sari Ditahan Kejaksaan

Sejatinya kata Arif, kasus yang menimpa oknum anggota Polres Lotim hingga sampai menjalani sidang kode etik sebanyak 7 kasus. Tetapi, satu kasus sudah kode etik sampai saat ini masih belum putus.

Dalam beberapa kasus, tambah dia, ada anggota yang harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus), non job (demosi) dan terakhir desersi. Seluruh oknum anggota yang sudah menjalani proses sidang tersebut statusnya kini sudah bukan lagi menjadi anggota Polri.”Saat ini sudah dilakukan sidang disiplin 7 kasus dan 1 anggota sidang kode etik. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri itu pasti akan kita tindak lanjuti,” tutup Arif.(lie)

Komentar Anda