Enam PNS Lobar Dipecat

PNS : Selama Januari hingga Oktober, Dinas Kepegawaian dan PSDM Lombok Barat mencatat ada enam orang PNS Lombok Barat tersangkut masalah hukum (DOK/RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG – Selama Januari hingga Oktober, Dinas Kepegawaian dan PSDM Lombok Barat mencatat ada enam orang PNS Lombok Barat tersangkut masalah hukum.  Data ini dikeluarkan oleh Kepala  BKDPSDM Lombok Barat, Jamaluddin, saat Rapim, Rabu (25/10).

Dalam pemaparannya, Jamal menyebut data  pemberhentian PNS sementara di Lombok Barat tahun 2022 sebanyak enam orang. Mereka diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran pidana. Sebanyak tiga orang yang saat ini masih ditahan berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu juga masih ada tiga lagi yang dalam proses pemeriksaan.”PNS diberhentikan karena  diduga melakukan pelanggaran pidana sebanyak tiga orang yang saat ini masih ditahan, dan dalam proses pemeriksaan sebanyak tiga orang,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk oknum PNS di Lombok Barat yang mendapatkan hukuman disiplin tahun 2022 sekitar 12 orang.  Sebanyak enam orang mendapatkan hukuman disiplin ringan. Satu orang dapat hukuman disiplin sedang. Kemudian ada tiga orang yang mendapatkan hukuman berat yang saat ini sedang dalam proses, lalu dua oknum PNS mendapatkan sanksi berat dan sudah diberhentikan.” Sudah ada dua kasus penjatuhan hukuman sisi disiplin berat dan sudah diberhentikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lembar Selatan Masuk 75 Besar ADWI

Dijelaskan Jamal, selama tahun 2021-2022 ada 17 hukuman disiplin. Dengan rincian 8 hukuman disiplin ringan, 4 kasus hukum disiplin sedang, satu kasus disiplin berat dan empat kasus pemberhentian sebagai PNS. Adapun hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan juga ada.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selang 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satul tahun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun dan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya.

Baca Juga :  PT Tripat Cari Regulasi untuk Kelola LCC

Sedangkan hukuman pelanggaran disiplin ringan diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.  Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk Kerja tanpaalasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun dan pernyataan tidak puas

secara Tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam satu) tahun.”Dasar Hukum kedisiplinan PNS sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS (31-08-2021), PP nomor 11 tahun 2017 jo PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2021

tentang Perlak PP nomor 94 tahun 2071 (7 April 2022),” tutup Jamal.(ami)

Komentar Anda