Enam Pengedar Narkoba di Gili Trawangan Diringkus

Enam Pengedar Narkoba
SAMPAIKAN KETERANGAN: Kapolres KLU AKBP Herman Suriyono didampingi Kasat Narkoba IPTU Remanto dan Kabag Ops Kompol P Gultom menyampaikan keterangan terkait penangkapan enam pengedar narkoba.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satres Narkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) meringkus enam pengedar narkoba pada operasi antik yang digelar 17-30 November.

Kapolres KLU AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, keenam pelaku yakni A, S, AA, H, HD, dan B berasal dari KLU. Mereka mengedarkan narkoba di Gili Trawangan dan wilayah Kecamatan Bayan. Para pelaku diketahui mengambil barang dari Mataram dan Karangasem, Bali. “Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, beratnya kita masih hitung dulu, kalau uangnya sebesar Rp 6 juta,” ungkapnya pada jumpa pers, Senin (2/12) kemarin.

Ditangkapnya keenam pelaku ini kata dia menunjukkan bahwa KLU menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Untuk itu perlu diantisipasi oleh semua pihak. Tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. “Ini cukup menjadi perhatian kita terkait peredaran narkoba di Lombok Utara. Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus narkoba ini,” terangnya.

Para pengedar ini mengaku pemain baru. Hanya satu orang pemain lama. Gili Trawangan sendiri menjadi sasaran empuk para pelaku, karena pintu masuk ke pariwisata kelas dunia itu, banyak.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (flo)