Enam Pelaku Narkoba Asal Gomong Ditangkap

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku.(ist)

MATARAM – Personel Satuan Narkoba Polresta Mataram menangkap enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram sebelumnya jika di salah satu wilayah yang terletak di Gomong Lama kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK memimpin langsung Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, melakukan penangkapan sekitar pukul 00:30 Wita Kamis (17/02).

Kompol Yogi mengatakan timnya telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pada TKP 1 Tim mengamankan satu orang dan pada TKP 2 mengaman lima terduga yang salah satunya perempuan.
“Kedua TKP ini masih terletak di wilayah dan lingkungan yang sama yaitu di Lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Hasil Autopsi: Kepala Janin Memar, Kaki Patah

Adapun terduga yang diamankan pada TKP 1 adalah IH, pria (27 tahun) beralamat di Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP 2 masing-masing SH, pria (24 tahun), MD, pria (28 tahun), MI pria (49 tahun),MS, pria (27 tahun) dan A, perempuan (24 tahun) IRT, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram. “Semua terduga ini berasal dari kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,”tegas Kasat.

Baca Juga :  Oplos Solar dan Dexlite dalam Jumlah Tak Wajar, Truk Diamankan

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu dan alat komunikasi. Selain itu, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.520.000. “Saat ini keenam terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,”paparnya.

Atas tindakan ini keenam terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” jelas Yogi.(rl)

Komentar Anda