Enam Pelaku Judi Diciduk Polisi

MATARAM –  Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap enam pelaku judi di Lingkungan Karang Siluman Kecamatan Cakranegara, Senin (2/5) sekitar pukul 3.00 Wita. Masing-masing adalah LD, AI, SN, SY, SM, dan AP. Mereka beralamat Lingkungan Karang Siluman Kecamatan Cakranegara.

Para pelaku ini ditangkap berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas mereka. 

Kronologisnya, pada saat penangkapan, para pelaku ini berkumpul untuk bermain judi domino. Sibuk bermain judi, tiba-tiba datang para petugas yang berpakaian preman. Tanpa waktu lama, polisi meringkus mereka untuk selanjutnya digiring menuju Mapolresta Mataram. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya dua set kartu domino, uang tunai, tikar dan tenda.“Penangkapan para pelaku ini berkat bantuan warga,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Haris Dinzah, SIk saat ditemui Radar Lombok kemarin (2/5).

Penangkapan ini bagian dari Operasi Pekat (penyakit masyarakat). Polisi saat ini tengah sibuk menyasar sejumlah tempat-tempat yang yang dicurigai sebagai tempat judi, prostitusi dan kejahatan lainnya.  Mereka semua dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.(cr-zek)

Komentar Anda