MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan enam orang mahasiswa menjadi tersangka dugaan perusakan gerbang kantor DPRD NTB, saat melakukan aksi demonstrasi, Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. “Iya, benar (penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka),” kata Syarif kepada Radar Lombok, Selasa (15/10).
Keenam mahasiswa itu, yakni Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul dan Rifki Rahman. Polda NTB menetapkan sebagai tersangka, setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan para tersangka untuk diperiksa. Dalam surat pemanggilan, para tersangka diminta hadir untuk diperiksa pada Jumat (18/10/2024) mendatang. “Iya akan dipanggil sebagai tersangka,” timpalnya.
Syarif tidak merinci para tersangka dugaan perusakan kantor DPRD NTB itu dari kampus apa saja. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, tersangka merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri Mataram dan Lotim. “Nah saya tidak hapal (nama kampus para tersangka), tapi semua mahasiswa,” ucap dia.
Saat ini, mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP itu belum ditahan. Penyidik terlebih dahulu akan memeriksa para tersangka. “Belum (ditahan), kita lakukan riksa (pemeriksaan) dulu. Semoga kooperatif,” ujarnya.
Aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi NTB itu berlangsung pada Jumat (23/8) lalu. Ribuan mahasiswa turun aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada saat itu. Aksi demonstrasi ini ricuh, yang berujung pada perusakan gerbang sebelah selatan DPRD Provinsi NTB, yang berada di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Akibatnya, aksi perusakan itu pun kemudian dilaporkan oleh pihak DPRD Provinsi NTB ke Ditreskrimum Polda NTB, hingga berujung pada penetapan enam orang mahasiswa sebagai tersangka. (sid)