Enam Dari Tujuh Orang yang Diamankan di Jempong Ditetapkan Tersangka

OLAH TKP: Polisi memasang garis polisi di lokasi yang dijadikan basecamp para tersangka.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan enam tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curanmor) dari tujuh orang yang diamankan di Jempong Timur, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Keenam tersangka tersebut yaitu Wandi, Kelet, Zul, Abi, Eper dan Dadung. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian. Keenam tersangka ini diduga merupakan pelaku pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa diantaranya yaitu di pencurian di Indomart Jalan Hos Cokroaminoto Lingkungan Cemare Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, pencurian sepeda di Pagutan, pembobolan kios di Tanjung Karang, pencurian sapi di Pagutan, dan beberapa tempat lainnya. Yang terbaru yaitu pembegalan di Jalan Lingkar Selatan pada tanggal 4 November 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sebab di masing-masing TKP para pelaku yang diamankan beraksi juga dengan pelaku lain.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini.Hari ini kita melakukan olah TKP ulang di basecampnya para terduga pelaku yang diamankan kemarin,” ungkap Kadek Adi.

Dalam proses olah TKP ulang, polisi menemukan beberapa barang bukti baru. Salah satunya adalah anak tangga yang biasa digunakan pelaku memanjat ke rumah korban. Anak tangga tersebut kemudian langsung disita. Setelah proses olah TKP selesai rumah yang dijadikan basecamp terduga pelaku langsung dipasangi garis polisi. “Untuk sementara kita pasangi garis polisi dulu,”ucapnya. Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda