MATARAM – Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan identitas 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020. Mereka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN.
“Belum tersangka ya, ini masih terduga pelaku atau terlapor,” tegas Regi, Senin (10/3).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,58 miliar. Modus yang digunakan adalah markup harga masker. Dalam rencana anggaran biaya (RAB), harga masker ditetapkan Rp15 ribu, namun pelaku UMKM hanya menerima Rp10 ribu per masker, sehingga terdapat keuntungan yang tidak disalurkan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPKAD NTB. Perannya sebagai pemodal dalam pengadaan masker juga menjadi sorotan. Selain itu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma, turut diperiksa.
Penetapan tersangka dijadwalkan sekitar Maret 2025, setelah pemeriksaan saksi dan ahli pidana selesai. Regi memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penahanan setelah penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan pada Januari 2023, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023. Pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar ini bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Diskop NTB. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk markup harga dan ketidaksesuaian spesifikasi masker. (sid)