Enam Bulan Diburon, Begal Motor Ditangkap

begal
DITANGKAP: Umeng, begal sadis ini ditangkap setelah enam bulan diburon. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pelarian Umeng, 35 tahun, warga Dusun Lanji Desa Darmaji Kecamatan Kopang, berakhir di tangan polisi.

Ia ditangkap tim gabungan Buser Polres Lombok Tengah dan Jatarnas Polda NTB, Senin (26/12). Kasus Umeng sendiri tercatat pada bulan puasa Ramadan lalu, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2016. Sekitar pukul 20.00 waktu itu, Umeng berhasil merampas motor Suzuki Satria FU milik Amir, 22 tahun, warga Dusun Suge Desa Bakan Kecamatan Janapria di wilayah setempat.

Waktu itu, korban hendak tadarusan di masjid kampungnya. Tiba-tiba saja, datang pelaku datang berboncengan ke arah korban. Pelaku langsung mencekik leher korban. Korban berusaha melawan tapi langsung ditebas pelaku hingga mengenai kepalanya. Saat itulah, pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban. ‘’Sekarang pelaku sudah kita amankan dan kasusnya masih kita kembangkan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya. (cr-ap)