Enam ASN Mataram Diklarifikasi Bawaslu

Ahyar Persilahkan untuk Diproses

Hasan Basri (ALI/RADAR LOMBOK)
Hasan Basri (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, memastikan sudah mengklarifikasi sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram yang diduga kuat melanggar asas netralitas.

Sebagaimana diketahui netralitas ASN sudah diatur dalam berbagai peraturan yang harus dipatuhi. Seperti PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN dan beberapa peraturan lainnya. “Ada 8 ASN yang kita undang dan klarifikasi. Tapi baru ada 6 ASN di Kota Mataram, yang sudah selesai klarifikasinya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri di Mataram, kemarin (7/7).

Dipastikannya, tidak ada pejabat eselon II setingkat kepala dinas yang diudang untuk klarifikasi. Namun salah satunya adalah seorang lurah di Kota Mataram. Pelanggarannya adalah dengan memposting salah satu bakal pasangan calon ke media sosial. Hal tersebut menurutnya tidak diperbolehkan untuk ASN. “Itu pelanggarannya. Kita undang untuk diklarifikasi dan sudah datang dia,” katanya.

Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini tengah dinanti. Karena ASN yang dipanggil terindikasi melanggar netralitas ASN. “Soal nanti dia kena sanksi terbuka atau tertutup. Kita masih menunggu keputusan Wali Kota Mataram,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada tiga bagian tugas bawaslu. Yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dirinya mengingatkan, ASN selalu menganggap saat ini belum ada calon wali kota. Anggapan tersebut menurutnya keliru.

Karena tugas bawaslu salah satunya mengawasi peraturan perundangan lainnya. Yakni Undang-undang tentang ASN dan lainnya. “Jadi jangan beralibi sekarang belum ada calon. Kan sudah diatur itu. ASN itu melekat pada dirinya selama 24 jam tentang netralitas. Mau ada dan tidak ada pilkada harus dia netral,” jelasnya.

Terhadap ASN, pihaknya memberikan rekomendasi kepada KASN yang punya kewenangan. Tentang sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Mutlak menjadi kewenangan KASN. “Rekomendasi dari KASN keluar itu bukan bawaslu yang menindaklanjuti. Tapi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, Ketua Bawaslu tidak perlu khawatir. Dirinya siap menjaga netralitas ASN. “Saya selalu tekankan itu. Netralitas ASN ini siap terus saya jaga,” katanya.

Namun dirinya mengaku tentu tidak bisa mengawasi 24 jam secara penuh. Karena ASN ini nantinya akan ada yang main kucing-kucingan. “Saya selalu tekankan untuk tetap netral. Karena saya ini ingin mensukseskan pilkada. Kepemimpinan di Kota Mataram harus dilanjutkan. Pilkada nanti harus melahirkan pimpinan yang benar-benar amanah,” ungkapnya.

Karena itu, Pilkada nanti harus bermartabat dan bisa dijamin ASN-nya netral. “Silahkan saja, kalau perlu dilakukan pengawasan. Bawaslu taruh sudah pengawasnya. Saya secara istiqomah dan konsisten menjaga semua ASN. Prinsip netralitas itu harus tetap terjaga,” tegasnya. (gal)

Komentar Anda