MATARAM – Polresta Mataram masih mengincar empat warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara yang diduga terlibat pemanahan terhadap anggota polisi, Jumat (6/10) lalu. “Ada empat yang memang masih menjadi target kami,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama , Kamis (13/10).
Satreskrim masih menunggu iktikad baik dari empat orang tersebut untuk menyerahkan diri. Mereka diultimatum menyerahkan diri hingga Jumat (13/10). Jika tidak, akan dilakukan upaya paksa.
Dari empat yang menjadi incaran itu, dua orang lainnya memiliki hubungan darah dengan salah satu tersangka inisial BL, yang kini diamankan di Polresta Mataram. BL sendiri disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP terkait dengan provokasi yang menyebabkan adanya serangan ke anggota polisi yang melakukan pengamanan. “Jadi, dua orang ini adik dari BL,” ucapnya. Peran dari dua adik BL itu bukan sebagai provokasi. Melainkan berperan sebagai pembawa senjata tajam seperti samurai dan lainnya. Kemudian dua lainnya membawa katapel dan anak panah.
Dalam insiden tiga polisi yang terkena anak panah ini, polisi telah menetapkan 21 tersangka. Semua tersangka berasal dari Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Mereka menyerang polisi yang melakukan penjagaan di perbatasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Dari 21 tersangka, 4 di antaranya masih di bawah umur. Untuk itu, mereka dititipkan di Panti Sosial Paramita. Adapun 12 tersangka lainnya ditahan di Polresta Mataram. Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Sebanyak 5 tersangka yang dikenakan wajib lapor itu karena pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP.
Sementara tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan dengan senjata tajam. Pasal 160 KUHP berhubungan dengan provokasi. Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, 130 anak panah, 7 katapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, purudapudan 3 senapan angin. (sid)