
MATARAM–Dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), terdapat empat variabel pengukuran yang menjadi dasar dalam menilai peserta dari pemerintah daerah (Pemda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan oleh Edy Sumarsono dan Muhaimin, Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, dalam Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, dan Kelompok Kerja BSK Kanwil Kemenkum NTB.
Empat variabel dasar penilaian IRH adalah sebagai berikut:
- Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemda dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan indikator:
- Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah.
- Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD.
- Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah.
- Kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD dalam rapat pengharmonisasian.
- Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, dengan indikator:
- Kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui pelatihan fungsional.
- Keikutsertaan pejabat fungsional perancang dalam kegiatan pengembangan kompetensi.
- Kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dengan indikator:
- Kebijakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah dalam rangka re-regulasi atau deregulasi.
- Proporsi jumlah peraturan perundang-undangan yang berhasil dievaluasi sesuai target dalam satu tahun sebelum tahun penilaian.
- Tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang atau analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.
- Penataan database peraturan perundang-undangan, dengan indikator:
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Saat membuka sosialisasi ini, I Gusti Putu Milawati menyampaikan harapannya agar seluruh anggota IRH dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum di seluruh kabupaten, kota, maupun tingkat provinsi NTB. (M. Ilyas)