Empat Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah

Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Selasa (29/4).

MATARAM–Dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), terdapat empat variabel pengukuran yang menjadi dasar dalam menilai peserta dari pemerintah daerah (Pemda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan oleh Edy Sumarsono dan Muhaimin, Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, dalam Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, dan Kelompok Kerja BSK Kanwil Kemenkum NTB.

Empat variabel dasar penilaian IRH adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemda dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan indikator:
    • Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah.
    • Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD.
    • Kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah.
    • Kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD dalam rapat pengharmonisasian.
  2. Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, dengan indikator:
    • Kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.
    • Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui pelatihan fungsional.
    • Keikutsertaan pejabat fungsional perancang dalam kegiatan pengembangan kompetensi.
  3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dengan indikator:
    • Kebijakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah dalam rangka re-regulasi atau deregulasi.
    • Proporsi jumlah peraturan perundang-undangan yang berhasil dievaluasi sesuai target dalam satu tahun sebelum tahun penilaian.
    • Tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang atau analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.
  4. Penataan database peraturan perundang-undangan, dengan indikator:
    • Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Baca Juga :  Percepat Pembentukan Posbankumdes, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Kadarkum
Baca Juga :  Kemenkum NTB Harmonisasikan Raperda dan Raperkada Kota Bima

Saat membuka sosialisasi ini, I Gusti Putu Milawati menyampaikan harapannya agar seluruh anggota IRH dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum di seluruh kabupaten, kota, maupun tingkat provinsi NTB. (M. Ilyas)