MATARAM–Tim Opsnal Polresta Mataram menangkap YA (42) warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kediamannya di wilayah Ampenan, Rabu (29/03/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
YA adalah oknum PNS Lombok Barat, ditangkap bersama tiga rekannya yakni M pria 25 tahun alamat Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat.
Kemudian S pria 31 tahun warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Serta T pria 34 tahun alamat Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari keterangan para terduga pelaku, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di empat lokasi di antaranya rumah YA Ampenan, kemudian di pinggir jalanasih wilayah Ampenan. Selanjutnya di dua rumah di wilayah Desa Karang Bongkot, Lombok Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,44 gram yang kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai jutaan rupiah, alat komunikasi, serta alat konsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, penangkapan keempat terduga berdasarkan hasil lidik di lapangan atas informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kompol Yogi memerintahkan kepada Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA dan rekannya yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan ke sumber bahan yang saat itu sedang berada di pingir jalan Kelurahan Ampenan Tengah.
Lalu tim opsnal melakukan pengembangan kembali ke Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Didampingi dan disaksikan oleh perangkat wilayah setempat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan rumah.
Saat penggeledahan YA ditemukan 1 dompet kecil warna putih bertuliskan SUP yang di dalamnya berisikan 1 klip bening di dalamnya terdapat 8 poket kristal bening diduga sabu. Kemudian 1 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan. Lalu uang tunai Rp. 2.165.000 dan 1 HP Lenovo.
Kemudian di saku kecil celana milik M ditemukan 1 poket kristal bening diduga sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke TKP ketiga di rumah milik K di Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Kemudian di TKP selanjutnya di rumah M di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
“Saat ini para terduga sudah diamankan di rutan Polresta Mataram untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan. Sesuai data satu di antara para terduga yang diamankan merupakan residivis,” tutup tutup Kompol Yogi. (RL)