Empat Terdakwa Diborgol Ikuti Sidang PS RSUD Tanjung

SIDANG: Sidang pemeriksaan setempat di RSUD Tanjung, Kamis (1/9), dihadiri hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD KLU, Kamis (1/9).

PS ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dengan didampingi Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo dan Joko Soepriyono dengan menghadirkan empat terdakwa.

Keempat terdakwa yaitu mantan Direktur RSUD Syamsul Hidayat selaku kuasa pengguna anggaran, E Bakri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Darsito sebagai penerima kuasa PT Apro Mega Pratama, dan Sulaksono selaku Direktur PT Citra Pandu Pratama.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol para terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing. Dalam sidang ini, hadir jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Mataram, para terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya dan juga  saksi ahli dari Dinas PUPR Provinsi NTB.

Dari pengamatan, peserta PS ini pertama kali mendatangi ruangan ICU yang ada di lantai dasar. Di sana peserta sidang PS mengecek kondisi bangunan mulai dari tembok, plafon, hingga lantai dasar. Kemudian alat kesehatan yang tersedia di sana juga tak luput dari pemeriksaan.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

Selepas dari ruangan ICU, peserta PS singgah sebentar di ruang bersalin yang ada di sebelahnya. Di sana peserta PS mengecek tiang bangunan dan juga dudukan lampu. Baru setelah itu berlanjut ke ruang operasi yang ada di lantai dua. Di sana petugas PS fokus pada pemeriksaan plafon dan dudukan lampu.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Catur Bayu Sulistyo mengatakan bahwa sidang PS ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya. “Kita melakukan sidang setempat terhadap lokasi proyek dalam rangka tambahan pembuktian,” ujarnya.

Pihaknya juga ingin mencocokkan apa yang ada di dalam dakwaan dengan kondisinya di lapangan saat ini. Ini bisa menjadi dasar pertimbangan dalam membuat putusan. “Jadi setelah sidang PS ini kita balik ke Mataram untuk melanjutkan dengan pemeriksaan saksi di pengadilan,” bebernya.

Baca Juga :  Lagi, Penyidik Periksa Mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram

Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri mengatakan bahwa dalam sidang PS ini lebih difokuskan pada pemeriksaan dudukan lampu. “Penyumbang kerugian negara terbesar itu dudukan lampu. Dudukan lampu itu disebut harganya sekitar Rp 360 jutaan. Tetapi hasil pemeriksaan PU setelah dikurangi pajak dan sebagainya harganya cuman belasan juta. Selisihnya memang cukup jauh. Makanya dari situlah kerugian negara paling besar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pembangunan ICU dibangun PT Apromegatama dan PT Citra Pandu Pratama selaku konsultan pengawas. Dalam proses pengerjaannya proyek ini disinyalir bermasalah. Di mana ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Keempat terdakwa kemudian disebut bertanggung jawab atas temuan tersebut. Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der)

Komentar Anda