MATARAM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mataram menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan atas dugaan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,9 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kosan yang terletak di lantai dua itu diketahui sering menjadi tempat berkumpul sejumlah orang yang kerap keluar masuk pada larut malam.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari pukul 01.30 WITA, kondisi kamar masih berserakan dan kami mendapati sisa-sisa sabu yang baru saja dipakai,” bebernya, Rabu (4/6).
Dikatakannya, salah satu dari empat terduga, berinisial DS, merupakan pemilik kamar kos yang berasal dari Batukliang, Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan awal di kamar DS, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, diduga sabu telah dikonsumsi di kamar tersebut sesaat sebelum penggerebekan.
Dari penggeledahan terhadap terduga kedua, seorang mahasiswa berinisial MAS yang diduga sebagai pasangan DS, petugas juga tidak menemukan barang bukti. Namun pada penggeledahan ketiga, terhadap terduga berinisial J, polisi menemukan dua paket sabu siap edar beserta alat konsumsi dalam tasnya. Sedangkan dari terduga keempat, berinisial I, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet. “Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli sabu tersebut di wilayah Cakranegara, lalu mengonsumsinya bersama di kamar DS,” tambah petugas.
Dalam pengakuannya, DS dan MAS juga menyatakan memiliki ketertarikan sesama jenis. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan ini dan belum memberikan pernyataan resmi apakah hubungan tersebut terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. “Pengakuan adanya hubungan sesama jenis ini masih kami selidiki lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya, apakah hanya relasi personal atau ada jaringan tertentu,” ujarnya.
Seluruh terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedar maupun pengguna. (rie)