SELONG–Jajaran Polsek di wilayah Polres Lombok Timur menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Sakra Timur yang berhasil mengamankan empat penjual miras tradisional, Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.
Empat pelaku penjual miras yang diamankan tersebut yakni IM, warga Montong Tangi, AB warga Lenting, MM warga Surabaya dan BH warga Kwangwae Menceh.
Kapolsek Sakra Timur Iptu M Amin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku penjual miras yang dinilai kerap meresahkan.
Diungkapkannya, petugas mulai bergerak ke rumah pelaku IM dan berhasil menemukan sebanyak 10 kantong miras. Setelah itu bergerak ke rumah pelaku AB dengan menemukan sebanyak 15 kantong miras. Setelah itu menyasar MM yang berjualan di lokasi wisata Menange Rambang, berhasil diamankan 11 botol dan satu jeriken miras jenis tuak. “Para pelaku penjual miras tradisional diingatkan untuk tidak menjual miras lagi,” ucapnya.
Hal yang sama dilakukan oleh Polsek Keruak, menurut Ipda Nurlana, operasi pekat digelar di semua jajaran Polres Lombok Timur.
Dalam kegatan itu, Polri bersama TNI menggelar kegiatan patroli gabungan serta melibatkan pemerintah kecamatan dan Satpol PP. “Dalam kegiatan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman tuak dan mendapatkan beberapa orang pemuda sedang pesta miras,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan sampai datangnya Ramadan. “Barang bukti yang berhasil kita temukan langsung kita sita, kemudian pemiliknya kita ingatkan,”katanya. (wan)