Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Abian Tubuh

DIGELEDAH: Polisi saat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. ( IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM — Empat pria pengedar sabu jaringan Abian Tubuh ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Yakni BPH 26 tahun, RH 23 tahun asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Kemudian GOS 24 tahun dan ML 25 tahun, asal Cakranegara, Kota Mataram. “BPH ini merupakan seorang residivis,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Dalam penangkapan ini, BPH yang pertama kali diamankan di pinggir jalan saat menunggu seseorang pada Kamis petang, sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan di salah satu rumah yang ada di Abian Tubuh, tidak jauh dari lokasi BPH diamankan.
Pengembangan itu membuahkan hasil, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam rumah itu. Akan tetapi, salah satu berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan. “Iya, salah satu berhasil kabur,” katanya.

Saat penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu, korek gas yang terpasang sumbu, dan uang tunai Rp 1,6 juta. “Uang itu kami duga sebagai hasil penjualan sabu,” sebutnya.

Penggeledahan kembali dikembangkan di salah satu kebun, yang diduga sebagai tempat untuk memecah sabu. Di sana, polisi menemukan barang bukti empat klip berisikan sabu, timbangan elektrik, lima bendel klip bening, tiga pipet plastik yang sudah diruncingkan dan satu motor. “Kami juga mengamankan sejumlah alat komunikasi,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa peran dari masing-masing pelaku. “Setelah kami timbang, sabu itu berat brutonya 1,42 gram,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda