Empat Pengedar Narkoba Diringkus

DITANGKAP: Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah (seragam polisi) dan Kasat Narkoba Iptu Remanto (baju hitam) menunjukan keempat pengedar narkoba yang berhasil ditangkap. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Satnarkoba Polres Lombok Utara kembali meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Keempatnya yakni, Didik, 23, dan Yunus, 24, warga Dusun/Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Jantung, 22, warga Dusun Gubuk Baru Desa Tanjung dan Rodi, 32, warga Dusun Tanak Song Lauk Gubuk Nyangget Desa Jenggala Kecamatan Tanjung. "Keempat pelaku berhasil kita tangkap pada waktu dan TKP yang berbeda. Termasuk juga keempat pelaku ini berbeda jaringannya," ungkap Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba IPTU Remanto, kemarin (14/2).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Ia mengungkapkan lebih jauh, penangkapan yang pertama ialah berhasil menciduk Didik dan Yunus. Keduanya berhasil diamankan di Mes Karyawan Restoran Lamomba di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang sekitar pukul 04.40 Wita, Jumat (27/1). Kedua pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika golongan jenis 1 jenis ganja. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna putih yang didalamnya berisi campuran daun dan biji kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 0,44 gram beserta plastik bening satu bungkus. Satu buah tas kain merk Top Agenst warna abu-abu yang berisikan satu buah bong (alat pengisap sabu) yang terbuat dari botol kaca," bebernya pria asal Aceh ini. 

Baca Juga :  Unram Pecat Tiga Mahasiswa Tersangkut Narkoba

Penangkapan kedua pelaku sebenarnya berawal dari operasi gabungan penertiban yang dilakukan di Trawangan sehari sebelum penahanan. Pada saat Didik melintas dicurigai sehingga dilakukan pemeriksaan membawa masrum kemudian diamankan di Keps Security Island. Karena Didik tidak memilikk identitas untuk dipulangkan, dengan alasan tasnya dititip di kos temannya bernama Yunus. Di sanalah pihaknya semakin curiga sehingga Didik diminta menunjukan tempat kos temannya. "Setiba di kos temannya, anggota langsung melakukan pengledehan dan ditemukan barang bukti tersebut," jelasnya. 

Ketika melakukan penggeledehan, Didik mengaku membeli barang dari Agus, 33, warga Dompu beralamat di Dusun Gili Trawangan setempat. Setelah melakukan penggeledehan dan pemeriksaan terhadap Agus, pihaknya tidak menemukan barang bukti. Karena Didik hanya menyebut nama orang, meskipun tidak ditemukan barang bukti Agus menjadi saksi dan akan tetap dilakukan pemantaun. "Yang positif memakai si Didik, sedangkan si Yunus negatif. Tapi keduanya pengedar. Kedua pelaku karyawan di Trawangan," terang Kasat Narkoba. 

Baca Juga :  WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB

Penangkapan kedua berlangsung, sambungnya, di Dusun Lading-Lading Desa Tanjung. Yang pertama diciduk pelaku bernama Jentung berhasil ditangkap pada waktu mengantar barang pesanan dengan mengendari sepeda motor Honda Beat hitam DR 4038 HP seitar pukul 16.30 wita. Pada sat itu, anggota berhasil menemukan barang bukti 5 poket diduga sabu seberat 2,94 gram yang dibungkus dengan klip plastik, satu buah HP Nokia warna biru dan satu buah sim card Telkomsel yang diduga menghubungi pelanggan.

Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menangkap pelaku lain bernama Rodi selaku pemilik barang. Rodi sendiri mengakui bahwa sudah 4 kali transaksi dengan Jentung. "Kami melakukan pengledehan di rumah Rodi tidak ditemukan barang bukti. "Modus yang mereka lakukan, pelaku langsung menemui pemesan atau pembeli sesuai kesepakatan," tandasnya. 

Atas perbuatan pelaku harus mempertanggung jawabkan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (flo) 

Komentar Anda