Empat Pengedar dan Penikmat Sabu Dibekuk

NARKOBA: Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dan pengguna sabu, kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil meringkus empat pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ke empat pelaku, yakni berinisial S, 35 tahun, dan H, 24 tahun, warga  Desa Kawo, Kecamatan Pujut, kemudian salah seorang buronan atau DPO yakni MM alias AE, 52 tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, dan JH, warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan empat orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dimana pelaku diamankan di tempat yang berbeda-beda selama dua hari. “Awalnya kita tangkap Selasa 18 Agustus, pelaku berinisial S dan H di Desa Kawo, serta berhasil mengamankan berbagai barang bukti,” ungkap Hizkia Siagian, Senin kemarin (24/8).

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, diamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tiga buah handpone, dan 10 korek api gas, serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu rangkaian alat isap dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Dari dua orang ini juga diamankan BB diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,26 gram.

“Penangkapan di Desa Kawo ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau dirumah pelaku sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemilik rumah, yakni S dan H. Setelah terduga diamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kades Kawo, petugas menemukan barang bukti narkoba,” terangnya.

Tidak berselang lama setelah diamankan dua pelaku ini, salah seorang DPO yakni MM alias AE  datang hendak mengambil sabu kepada pelaku S. Kemudian petugas pun langsung mengamankan pelaku MM alias AE. Dan ketika petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kades Kawo juga, ditemukan dua buah handpone merk Oppo warna putih dan merk Nokia warna biru.

“Tiga orang ini diamankan pada Selasa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap  DPO  yakni MM alias AE, akhirnya pelaku juga dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni JH diamankan Rabu (19/8), sekitar pukul 20.00 Wita di kos- kosan yang berada di Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Selain mengamankan pelaku, diamankan juga satu bungkus klip plastik sedang berisikan sabu dengan berat bruto 1,37 gram, satu poket sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu buah handpone Samsung warna putih, satu rangkaian alat isap, satu buah sekop pipet, dan satu buah pipa kaca bening.

“Pelaku terakhir ini kita amankan di kos-kosan di Desa Kuta yang dihuni oleh JH. Setelah terduga diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos yang disaksikan oleh pemilik kos, dan petgas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap empat orang pelaku ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jaringan dari pelaku, dari mana mereka mendapatkan barang haram itu. “Sampai saat ini para pelaku masih terus kita interogasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda