Empat Pengedar dan Kurir Sabu di Loteng Diringkus

DITANGKAP: Tiga pelaku yang merupakan pengedar dan kurir sabu di wilayah Kecamatan Jonggat saat diamankan aparat kepolisian, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi dengan kasus yang berbeda-beda.

Para pelaku diantaranya salah seorang pria berinisial M, 37 tahun, warga Kecamatan Praya Timur yang ditangap Kamis (16/12) pukul 05.00 Wita. Kemudian tiga orang lainnya yakni pria yang juga inisial M, 37 tahun, W, 18 tahun dan inisial S 28 tahun yang semua berasal dari Kecamatan Jonggat. Ketiga pelaku ditangkap Jumat (16/12) di rumah M yang diduga sebagai pengedar. Sementara W dan S di duga sebagai kurir dari pengedar sabu berinisial M tersebut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat pelaku yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu itu. Untuk pelaku berinisial M, asal Kecamatan Praya Timur, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat sembilan gram, satu buah plastik warna hitam dan satu buah dompet warna putih motif kotak-kotak warna merah hijau. “Penangkapan terduga pelaku berinisial M di Praya Timur berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian kami mendalami informasi dari masyarakat tersebut,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Minggu (19/12).

Baca Juga :  Dua Penjambret Asal Aikmel Dicokok Polisi

Mengetahui keberadaan terduga sedang berada di rumahnnya, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku saat itu sedang tidur di kamarnya, dengan disaksikan oleh warga dan menunjukan surat perintah tugas kepada warga dan pelaku langsung dilakukan penggeladahan badan dan rumah. “Setelah kita geledah ternyata ditemukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di bawah kulkas milik pelaku inisial M. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya anggota membawa pelaku dan BB ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Hari berikutnya, Jumat (17/12) petugas kembali menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni M, W dan S. Selain mengamankan ketiganya, petugas juga mengamankan BB berupa enam poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat empat gram, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah HP MI warna putih silver dan satu buah HP MI warna putih. “Penangkapan tiga orang terduga pelaku ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku inisial M sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dari informasi masyarakat  terduga inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buahnya terduga M yang sering melakukan transaksi jual beli sabu ketika ada pembeli,” terangnya.

Baca Juga :  Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Peras Bos dengan Ancaman Sebar Video Porno

Dari laporan masyarakat inilah, kemudian petugas mendalami informasi dari masyarakat tersebut untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan didapatkan informasi terduga pelaku inisial M berada di rumahnnya bersama ke dua terduga lainnya. Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap ke tiga orang tersebut. “Saat ditangkap ternyata terduga pelaku berinisial S membuang barang bukti sabu di selokan air, tapi barang bukti yang diduga sabu tersebut nyangkut di dinding selokan air. Kemudian dengan disaksikan oleh kadus setempat  dan menunjukan surat perintah tugas kepada kadus dan ke tiga terduga dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga,” terangnya.

Dari hasil interogasi awal bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut merupakan sabu yang dibeli oleh terduga W dengan menggunakan uang milik terduga M. Selanjutnya terduga W menitipkan sabu tersebut kepada terduga  S. Tim kemudian membawa terduga tersangka dan BB ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Semua pelaku sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda