Empat Pejabat Mendaftar Jadi Sekda KLU

SELEKSI: Spanduk pengumuman seleksi terbuka Sekda KLU di depan Kantor BKD-PSDM. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG–Hingga penutupan perpanjangan pendaftaran seleksi jabatan Sekda KLU, Rabu (2/12) lalu, tercatat ada empat pejabat yang mendaftar. Mereka sudah mengirimkan berkas lamaran berikut persyaratan pada sistem online yang disediakan panitia seleksi (pansel). “Ada empat nama yang mengirimkan lamarannya sampai hari terakhir ini,” ucap Kabid Mutasi, BKD-PSDM KLU selaku tim sekretariat pansel, Suhardi kepada Radar Lombok, kemarin.

Sayangnya, keempat nama tidak bisa dipublikasi. Katanya, yang berhak memublikasi adalah pansel yakni Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih, Kepala BKD NTB M. Nasir, Inspektur NTB Ibnu Salim, Prof Galang Asmara dan DR. Rosiadi Sayuti. “Nanti tim pansel yang berhak mengumumkan setelah dirapatkan,” terangnya.

Selain itu pansel akan mengecek berkas administrasi, apakah semua lulus persyaratan atau tidak. Jika kurang dari tiga pelamar yang memenuhi persyaratan, maka tim pansel akan mengambil kebijakan tersendiri. Sebab, syarat untuk berlanjut ke tahap berikutnya minimal tiga pendaftar, baru bisa diproses. “Setelah berkas diverifikasi, baru selanjutnya ditentukan, yang lulus administrasi minimal tiga orang maka berlanjut ke tahap berikutnya yaitu seleksi makalah, seleksi kompetensi, seleksi presentasi dan penilaian rekam jejak, dan juga nanti ada survei internal ke masing-masing tokoh. Jika tidak memenuhi tiga orang itu nanti tim pansel mengambil kebijakan,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, surat lamaran, daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan formal, riwayat pendidikan dan pelatihan jabatan struktural/fungsional, riwayat pendidikan dan pelatihan non-struktural/teknis, kursus/simposium/konferensi yang pernah diikuti, pembicaraan/narasumber, karya ilmiah/tulisan/artikel, organisasi/asosiasi keahlian, penghargaan dan prestasi yang pernah dicapai, kegiatan sosial kemasyarakatan, riwayat kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, surat persetujuan, surat izin/rekomendasi, pakta integritas. “Syarat pokok harus eselon II dan umur maksimal 56 tahun,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda