Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum Pecatan Polisi di Lotim

DITANGKAP: Polisi menggeledah mobil yang dipakai empat orang yang dicegat di jalan jurusan Selong-Masbagik kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Polisi membekuk Lalu Guntur Mahardika (40), warga Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak karena mengedarkan sabu. Dia adalah seorang pecatan polisi. Polisi menangkapnya di jalan raya jurusan Selong – Masbagik tepatnya  di Dusun Tanak Malit Selatan Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik kemarin.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti termasuk narkotika jenis sabu. Bersama barang bukti pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.” Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat. Pelaku merupakan anggota polisi yang telah dipecat secara tidak hormat,” terang Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, kemarin.

Baca Juga :  Pembunuh Mayat Perempuan Setengah Belulang Ditangkap

Kronologis penangkapan, polisi sebelumnya mendapat informasi dari warga. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Tim membuntuti orang yang dicurigai tersebut mengendarai kendaraan roda empat  jenis Toyota. Saay dibuntuti, pelaku terlihat melemparkan sesuatu ke luar mobil. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan pelaku.”Petugas langsung mengamankan mobil tersebut. Di dalam mobil  petugas menemukan  empat orang,” ungkapnya.

Polisi melakukan penggeledahan di tempat. Karena tidak menemukan bukti kuat, selanjutnya polisi menggeledah tempat lain. Keempat orang ini diinterogasi termasuk polisi bertanya siapa yang membuang barang dari dalam mobil saat pembuntutan. “Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu  tas warna hitam yang di dalamnya terdapat timbangan digital warna silver dan 1 dompet warna hitam satu bong kaca  termasuk satu bungkus kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Penyelidikan Laporan Penculikan dr Mawardi Dihentikan

Para pelaku langsung dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lie)

Komentar Anda