
MATARAM – Empat pria yang diketahui merupakan mantan pembalap road race diamankan Satuan Narkoba Polresta Mataram dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, Minggu (15/6).
Mereka adalah LYDR (31) asal Karang Bedil, MI (22) dan TNP (21) asal BTN Sweta, serta AG (25) warga Seganteng. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah LYDR di Karang Bedil. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,87 gram lengkap dengan alat isap.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, LYDR mengaku tidak hanya menjual sabu, tetapi juga ekstasi bersama rekannya, MI, yang tinggal di BTN Sweta.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke BTN Sweta dan berhasil mengamankan MI bersama dua orang lainnya AG (25) asal Seganteng, dan TNP (21) asal BTN Sweta. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi.
“Pil tersebut merupakan hasil pembelian bersama LYDR dari luar Kota Mataram, diduga berasal dari wilayah Lombok Tengah,” ungkap Suputra, Senin (16/6).
Menurut pengakuan pelaku, ini merupakan pemesanan ekstasi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, LYDR sempat menerima 100 butir dan seluruhnya telah habis terjual. Dalam transaksi terakhir, mereka mendapatkan 52 butir, tersisa 30 butir yang kini diamankan polisi. “Harga beli per butir ekstasi Rp250 ribu dan dijual kembali Rp550 ribu. LYDR sendiri diketahui memiliki usaha butik yang diduga dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas ilegal ini,” jelasnya.
Yang mengejutkan, keempat pelaku ternyata merupakan mantan pembalap yang telah lama saling mengenal. Polisi menduga mereka telah berkomplot cukup lama dalam jaringan narkotika. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pelaku dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Suputra. (rie)