Empat Maling Solar dan Penadah Ditangkap di Kayangan Lombok Utara

Tampang empat maling dan penadah solar yang ditangkap Tim Puma Satreskim Polres Lombok Utara bersama Polsek Kayangan. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan, berhasil menangkap empat maling dan satu penadah di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (30/8/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, di Dusun Lokok Rauk , Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan telah terjadi tindak pidana pencurian

Menurut keterangan korban inisial Z, laki, 40 tahun, alamat Dusun Lokok Rauk, pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WITA, dirinya bersama istri merapikan dan menutup toko miliknya.

Kemudian keesokan harinya pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WITA korban kembali buka toko untuk berjualan, dan sekitar pukul 11.00 WITA korban baru sadar bahwa minyak solar yang ditaruh di luar tokonya telah hilang sebanyak 90 liter dengan rincian: 2 jeriken warna biru 35 liter dan 4 jerken isi 5 liter.

Baca Juga :  Pencurian Motor Mahasiswi di Santong Belum Terungkap

Kemudian korban menanyakan kepada anak dan istri, akan tetapi tidak tahu. Llu pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, korban mendengar suara sepeda motor dan mencoba mengintip keluar.

“Korban melihat orang mengangkat atau mengambil minyak solar dengan berat 35 liter, melihat kejadian tersebut korban keluar dan mengamankan orang tersebut,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 850.000. Selanjutnya melapor ke Polsek Kayangan.

Berdasar laporan itu, Tim Gabungan Polsek Kayangan dan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, langsung mencari dan mengamankan para terduga pelaku di tempat yang berbeda-beda di Kecamatan Kayangan

Baca Juga :  Anisa, Bocah 3,5 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Santong Mulia-Sesait

Keempat pelaku tersebut di antaranya AA alias M laki-laki 21 tahun, WE laki-laki 28 tahun, AD laki-laki 14 tahun. Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di seputaran Kayangan.

“Kemudian tim kembali berangkat menuju lokasi tempat diduga penadah berinisial MS (35 tahun) dan berhasil diamankan beserta barang bukti yang masih utuh, berupa tiga jeriken solar ukuran isi 35 liter warna biru, tiga jeriken solar isi 5 liter warna putih. Tim puma langsung membawa para terduga pelaku ke Mapolres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Wayan Sudarmanta. (RL)

Komentar Anda