Empat Lokasi Galian C Ditutup Paksa

DITUTUP: Dalam beberapa bulan terakhir ini sudah ada belasan lokasi tambang galian C ilegal di Lotim yang ditutup paksa petugas. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur bersama aparat Sat Pol PP terus melakukan penyisiran keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di sejumlah titik.  Kamis (3/6), aparat Pol PP turun menutup  empat lokasi tambang yang berada di Kecamatan Pringgasela dan Lenek karena tidak mengantongi izin. Material hasil tambang juga mencemari air sungai yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.  Pemilik tambang tak bisa berbuat apa-apa ketika petugas menghentikan paksa aktivitas penambangan tersebut.” Empat tambang yang ditutup ini karena tidak memiliki izin. Selain juga aktivitas penambangan juga sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid PPKD Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, M. Tohri Habibi, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Kotaraja

Keberadaan tambang ilegal ini tentunya tidak akan dibiarkan begitu saja. Kalau ditemukan dipastikan akan langsung diberikan tindakan tegas berupa penutupan. Terhadap tambang yang ditutup di Kecamatan Pringgasela, ungkapnya, pengelola diberikan kesempatan tujuh hari  untuk mengangkut sisa material.” Tambang yang kita tutup ini memang pernah mengurus izin. Tapi desa tidak memberikan rekomendasi karena berbagai pertimbangan,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Perundang- undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto, mengatakan, penutupan tambang galian C ilegal ini mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Apa pun jenis penambangan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum.” Selain tidak memiliki izin tambang  tersebut telah mencemar lingkungan dan juga rawan longsor. Sebelum kita tutup sebelumnya mereka telah kita berikan peringatan tapi tidak diindahkan,” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Diganjar Penghargaan Terbaik Pengelolaan DAK Fisik 2021

Sementara itu, Elmawati, salah satu pemilik tambang, berkilah jika ia sebelumnya pernah mengajukan izin  usaha tambangnya itu. Namun sampai sekarang izin belum keluar karena tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah kecamatan.” Kita tetap nambang karena yang lain tetap melakukan penambangan padahal tak berizin. Kita nggak permasalahkan ditutup,” jawabnya.(lie)

Komentar Anda