Empat Karyawan Gelapkan 10.090 Pcs Kosmetik

DITAHAN: Polisi menahan empat tersangka penggelapan 10.090 kosmetik milik bosnya.

MATARAM – Empat karyawan kosmetik Maydooza ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dilaporkan oleh bosnya, Irma Darmayanti, karena menggelapkan barang dagangan sebanyak 10.090 pieces (pcs) atau satuan.

“Sesuai laporan, korban mengalami kerugian Rp 309 juta lebih,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Numbara, Minggu (23/2).

Tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Tersangka laki-laki berinisial TMP asal Lombok Tengah dan SS warga Lombok Timur. Sedangkan tersangka perempuan masing-masing berinisial SY warga Lombok Utara dan TS asal Lombok Tengah. “Keempat tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

Para tersangka sebagai pekerja harian. Mereka melakukan aksinya dengan menyembunyikan barang ke dalam tasnya saat packing. Kemudian para pelaku menjual barang yang diambil dengan harga jauh lebih murah dari harga aslinya. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang. “Mereka jual dengan harga macam-macam, tergantung jenisnya. Yang jelas, mereka jual barang itu lebih murah dari aslinya,” katanya.

Satu pelaku menjalankan aksinya sendiri. Sedangkan tiga pelaku lainnya bekerja sama dalam menyembunyikan barang hingga menjual. “Tiga pelaku saling membantu, mulai dari proses penggelapan barangnya, saling membantu dan bekerja sama juga dalam penjualan barang. Termasuk juga hasil penjualan yang didapatkan dibagi rata,” katanya.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari para tersangka menjual barang yang diambil melalui media sosial pribadi para tersangka. Mereka menjual kosmetik tersebut dengan harga lebih murah dari harga asli. Postingan itu dilihat oleh salah satu konsumen dan menanyakannya langsung ke korban.

Dari situlah awal mulanya terbongkar, sehingga korban menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya tersebut. Setelah mengetahui pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polresta Mataram.
Pelaku juga mengakui perbuatan. Polisi mengamankan barang bukti kosmetik dari para tersangka. Dari pelaku YS polisi mengamankan 8 pcs, TMP 10 pcs, dari pelaku TS 16 pcs. “Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk barang bukti,” ujarnya.

Pengembangan terhadap adanya keterlibatan orang lain juga masih dilakukan. Mengingat, korban memperkerjakan tidak hanya empat karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Karyawannya banyak. Masih didalami, kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” katanya.
Untuk empat orang yang ditahan, disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP. “Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya. (sid)