Empat Debt Collector Diringkus Polisi

debt collector
DIRINGKUS: Keempat debt collector pelaku pemerasan diringkus oleh aparat kepolisian. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ulah para debt collector bikin gerah Tim Resmob 701 Polres Mataram. Selasa kemarin (27/3), tercatat empat orang debt collector diringkus lantaran diduga melakukan pemerasan.

Aksi pemerasan para debt collector tersebut dilakukan kepada Hery warga Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. “Kami telah menangkap empat orang yang telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama Hery,” kata Wakapolres Mataram Kompol Nanang, Rabu kemarin (28/3).

Keempat pelaku adalah Suyat (35) warga Cakranegara Kota Mataram, SH alias Adi (30) warga Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, IN alias Nengah (35) warga Pagesangan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram dan IG alias Gede (31) warga Pagesangan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Ihwal kejadian bermula ketika para pelaku tiba-tiba mendatangi korban di jalan HOS Cokroaminoto di Lingkungan Cemara Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai debt collector dan bermaksud mencabut mobil Avanza yang digunakan korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara

Pencabutan mobil korban ini dengan dalih bahwa korban telah menunggak pembayaran kredit. Tak hanya menunggak, korban juga dipaksa menyerahkan uang sebanyak Rp25 juta jika mobil tersebut tidak ingin dicabut.

Karena tertekan, korban terpaksa kemudian melaksanakan perintah empat orang tersebut dan langsung menuju mesin ATM. Sesampainya di mesin ATM korban kemudian menarik uang sebesar Rp 11 juta. Uang tersebut lalu diserahkan langsung ke pelaku Rp 10 juta dan Rp 1 juta sisanya ditransfer ke rekening salah satu pelaku. Setelah uang diserahkan korban, para pelaku kemudian meminta korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK. Permintaan ini karena uang yang sudah diserahkan dianggap belum cukup.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, dipastikan keempat orang tersebut telah melakukan pemerasan. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP dengan tuduhan pemerasan.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Aceh Ditangkap Polisi

Selanjutnya Selasa (27/3), Tim Resmob 701 melakukan pengejaran dan mencari keberadaan para pelaku. Satu per satu para pelaku ini diringkus di tempat berbeda.

Setelah ke empat pelaku ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolres Mataram untuk dimintai keterangan. Dari interogasi kepolisian, mereka tak mengelak telah melakukan pemerasan

“Dari keterangan para pelaku ini juga kita ketahui bahwa uang yang telah diambil dari korban dibagi empat,” tegasnya.

Tiga pelaku mendapat bagian masing- masing Rp 2,5 juta. Sedangkan pelaku AZ mendapat bagian lebih, yakni sebesar Rp 3,5 juta. Selain itu, pelaku AZ juga mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

Atas perbuatannya keempat pelaku ditahan bersama barang bukti 1. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (cr-der)

Komentar Anda