Empat Cakades Samba Lombok Utara Minta Pemilihan Ulang

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades

TANJUNG – Pemilihan kepala desa (pilkades) Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, masih menyisakan polemik.

Empat cakades yang kalah masih belum menyetujui keputusan pleno kedua dalam rekapitulasi suara yang dimenangkan cakades nomor urut 3 Jamaludin. Tipisnya perbedaan suara hanya 4 biji dengan cakades nomor urut 1 ini, dianggap terjadi kecurangan pada TPS 9 Sambik Bangkol (Samba). Oleh karenanya, empat cakades akan segera mengirimkan surat gugatan agar melakukan pemilihan ulang. “Kita berencana mengirim surat gugatan kepada panitia penyelenggara, karena kami menemukan adanya kecurangan pada TPS 9. Dalam surat gugatan itu nanti menolak hasil rekapitulasi dan meminta pemilihan ulang di TPS 9 tersebut,” tegas cakades nomor 1 Zulkarnaen kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (22/10).

Baca Juga :  Musim Kemarau Tak Pengaruhi Ketersediaan Bahan Pokok di KLU

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pleno kedua sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat lalu (20/10). Yang dipermasalahkan kartu panggilan yang terpakai (C6). Disebutkan, untuk pemilih laki-laki yang terpakai sebanyak 176 dan perempuan 211, totalnya keseluruhannya 387 suara. Sementara dibandingkan dengan kartu surat suara (C7) yang terpakai 393. “Sudah sangat kelihatan terjadi tidak singkron antara kertas suara C6 dengan C7, dengan selisih enam suara,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Samba Syeikh Abdullah mengakui, bahwa pada pleno kedua juga belum ada kesepakatan keempat calon yang kalah. Dan pihaknya sendiri juga mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman surat keberakatan atau gugatan kepada penyelenggara. “Cakades yang kurang puas mau melayangkan surat keberatan, dan kami sendiri sifatnya menunggu,” katanya.

Atas persoalan ini, terangnya, sesuai aturan gugatan itu diselesaikan berjenjang. Tahap pertama diupayakan diselesaikan panitia tingkat desa bersama BPD selama tujuh hari. Jika tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kecamatan selama tujuh hari juga, jika tidak selesai juga baru diserahkan ke tingkat kabupaten. “Tapi, kami belum menerima surat gugatan itu, kita masih menunggu surat gugatan masuk,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda