Empat Bulan Perangkat Desa di Lobar belum Terima Siltap

Sahril
Sahril (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Lombok Barat hampir selama empat bulan sejak bulana Januari-April belum menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).

Penyebabnya karena Anggaran Dana Desa (ADD) untuk desa belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Para Kepala Desa pun  protes mereka merasa seperti dianggap budak, karena mereka sudah bekerja tetapi belum dibayar gajinya sampai saat ini.” Ini sudah bulan April, empat bulan kami bekerja, jangan anggap kami budak,” kata Kades Montong Are Mudjitahid,saat bertemu dengan pihak Dinas PMD Lobar kemarin.(11/4).

BACA JUGA: Bertemu Tokoh Masyarakat Lobar, Sandiaga Uno Sampaikan Banyak Janji

Kalau untuk para Kepala Desa, mungkin tidak masalah mareka terlambat siltapnya, tetapi bagaimana dengan perangkat desa yang lainnya, seperti Kadus, dan Perangkat desa lainnya,  anak isteri mereka butuh makan. Padahal dari Dinas PMD sendiri sudah meminta kepala desa untuk segera menyelesaikn laporan APBdes, namun setelah laporan sudah diselesaikan, mesti harus ada aturan aru lagi, yaitu berupa adanya rekomendasi yang harus dikelauarkan oleh dinas PMD untuk pencairan Siltap tersebut, menurutnya hal ini menambah birokrasi saja.” Kami dari Desa siap melaksanakan semua persyaratan untuk pencairan ADD dana DD,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada

Kepala Desa Jeringgo Sahril mejelaskan, peroses pencairan untuk Siltap ini seharunya dicairkan dalam sekali pencairan yaitu sebesar Rp 60 persen pada tahap pertama, karena ADD ini akan satu kesatuan uan laporannya juga dilakukan secara satu kesatauan setiapa tahun untuk ADD. Ketika misalnya Siltap yang ditaransfer kerekening Desa, maka ketika ada bunga dari Bank, maka itu akan menjadi tambahan PAD untuk pembangunan desa.” Selama ini daerah menyalurkan Siltap perbulan, tidak ada regulasi yang mengatur pencairan Siltan perbulan,” katanya.

Baik itu dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun dalaam Peraturan Menteri Dalam Negeri, apalagi Peraturan Bupati. Apalagi sekarang ini hampir empat bulan belum disalurkan.  Dari hasil pertemua didapatkan kesimpulan siltap yang disiapkan dalam ADD akan disalurkan dengan syarat menyelesaikan laporan APBDes, dengan cara menyalurkan anggaran Siltap satu kali penyaluran sebesar 60 persen untuk tahap pertama, karena penyalurannya secara dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.” Tidak boleh dipisahkan sistem salurnya harus menyatu,” katanya.

Baca Juga :  Rekrutmen Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada

Sehingga nanti ketika pihak desa ingin mencairkan gaji perangkat desa tinggal datang ke Bank menarik dana untuk pembayarana gaji, tidak perlu lagi menunggu diteransfer oleh pihak Pemda Lobar setiap bulan.” Tidak perlu lagi menunggu rekomendasi setiap bulan, karena rekomendasi tidak ada payung hukumnya, ini aka bisa menjadi persoalan dibelakang hari,” ujarnya.

BACA JUGA: Korban Gempa Bakar Material Bantuan

Sementara itu Kepala Dinas PMD Lobar H L Edy Sadikin mengatakan dinas PMD tidak mengingin adanya kebijakan harus ada rekomendasi dari PMD untuk proses pencairan ADD, krena itu hanya menambah pekerjaan di dinas PMD.” Kami sebenarnya tidak menginginkan harus ada rekomendasi, karen hanya menambah pekerjaan saja,” katanya.

Pihaknya masih menunggu  hasil kajian daari BPKAD untuk mencarikn regulasi agar rekomendasi dari dinas PMD bisa dihilangkan dalam pencaiaran ADD.” Kami masih menunggu regulasi dari BPKAD dulu,” imbuhnya.(ami)

Komentar Anda