Empat Begal Asal Sumbawa Ditangkap

Empat Begal Asal Sumbawa Ditangkap
BEGAL : Empat pelaku begal dan satu pelaku penadahan (penutup wajah) ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB,Senin kemarin (30/10). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal subdit III Jatanras Polda NTB menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah barang curian.

Keempat pelaku curas ini masing-masing berinisial FA (19 tahun), DF (26 tahun), UAS ( 17 tahun) dan MT (18 tahun). Keempatnya warga Alas Kabupaten Sumbawa. Sedangkan pelaku penadahnya berinisial S (18 tahun) warga Sumbawa. Keempat pelaku ditangkap paska tiga hari beraksi melakukan aksinya. ” Keempat begal ini Kita tangkap hari ini (kemarin) sekitar pukul 11.30 di salah satu kosan -kosan di Jalan Suralaya Kota Mataram,” ujar Kanit I subdit III Jatanras Polda NTB Iptu Akmal Novian Reza saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin kemarin (30/10).

Baca Juga :  Kasus Kuras Rumah di Jalan Langko, Tiga Pelaku Lainnya Berhasil Diringkus

Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari salah seorang korban yang dibegal keempat kawanan ini Jumat lalu (27/10). Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Swasembada Kekalik Kota Mataram. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang dan merampas barang milik korban. Pelaku lalu mengalungkan senjata tajam (sajam) berupa golok di leher korban. ” Selanjutnya pelaku merampas handphone milik pelaku. Kerugian korban mencapai Rp 2 juta lebih,” katanya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, pelaku juga sempat berupaya  merampas motor milik korban. Namun hal tersebut gagal dilakukan. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, semua keterangan mengarah kepada keempat pelaku. Hingga akhirnya lokasi keberadaan keempat pelaku diketahui petugas. Namun, saat melakukan penangkapan, dua dari empat pelaku berusaha melarikan diri. Petugas sudah berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tetap diacuhkan oleh pelaku. ” Dua diantaranya kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya yaitu F dan DF. Kita sebelumnya sudah kasi peringatan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, F dan DF adalah pelaku utama dalam kasus ini. Dimana F saat itu sebagai eksekutor dan memegang parang. Sebelum beraksi, pelaku  sempat singgah ke rumah korban untuk mencari salah seorang rekannya. Namun saat itu, korban tidak sedang berada di rumah. ” Jadi ini sebenarnya sudah direncanakan oleh pelaku,” jelasnya.

Dari pengembangan terungkap bahwa HP milik korban dijual kepada S selaku penadah seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos yang ditempati oleh keempat pelaku ini. Keempatnya juga disebut petugas adalah residivis kasus curat. ” Mereka rata-rata pernah dihukum satu tahun penjara. Jadi sudah punya catatan kriminal sebelumnya,” tandasnya.

Salah satu pelaku FA mengakui perbuatannya. Ia mengaku saat itu sebagai eksekutor dan merampas HP milik korban. ” Saya kesini ikut teman untuk jualan bakso cilok,” katanya.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap WNA Malaysia karena Gunakan Identitas Palsu

Akibat perbuatannya, empat pelaku begal ini terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat  pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda