Empat Bandar Judi Togel Ditangkap

Empat Bandar Judi Togel Ditangkap
BANDAR TOGEL : Empat bandar judi togel yang ditangkap subdit III Jatanras Polda NTB, kemarin. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.

Keempat pelaku merupakan bandar judi togel di Pulau Lombok dan Sumbawa. Keempatnya masing-masing berinisial IWD, 54 tahun, warga Peresak Kecamatan Narmada, CW, 38 tahun, warga Desa Kalimangi Kecamatan Alas Sumbawa, WH, 57 tahun, warga Desa Baru Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan seorang perempuan berinisial NY, 44 tahun, warga Desa Luar Kecamatan Alas Sumbawa. “Mereka ini bandar togel di pulau Lombok dan pulau Sumbawa. Kita tangkap diwaktu yang berbeda,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Herman Suyono saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Selasa kemarin (24/10).

Baca Juga :  Pelaku Bom Sumbawa Belum Terungkap

Dikatakannya, penangkapan bandar judi ini hasil pengungkapan dari tanggal 16 sampai 22 Oktober 2017.
Dari rentan waktu tersebut. Kepolisian gencar melakukan pengungkapan kasus perjudian. Khususnya judi jenis togel ini. Tindakan tegas tersebut dipastikan kepolisian akan terus dilakukan kedepannya. “Harapannya, dengan tindakan tegas ini. Akan menekan maraknya judi togel yang masih saja terjadi,” katanya.

Dari penangkapan keempat bandar judi togel ini. Kepolisian menyita beberapa barang bukti. Antara lain, uang tunai hasil perjudian. Rekapan nomor judi todel. Serta beberapa laptop yang digunakan untuk memasukkan data secara online. “Keempatnya belum memiliki catatan kriminial sebelumnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk IWD bandar judi togel di daerah Narmada. Disebutnya sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir. Sedangkan tiga pelaku lainnya rata-rata baru beroperasi semenjak tiga bulan terakhir. Sedangkan omzet penjualan togel ini kata dia dengan besaran yang bervariatif. Khusus untuk judi togel online. “Omzetnya bisa lima atau tiga juta perharinya. Itu variatif tergantung dari penjualannya juga,” jelasnya.

Khusus untuk togel online. Petugas memastikan masih terus melakukan pengembangan. “Kita kembangkan lagi untuk mencari bandar yang lebih besar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal emapt tahun penjara. (gal)

Komentar Anda