Empat Balon DPD Petahana Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ilustrasi

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) balon dukungan DPD RI, Rabu kemarin (1/3). Alhasil. Dari rapat pleno verfak ke satu itu sebanyak 17 balon DPD sudah memenuhi syarat (MS).

“Dan sebanyak 7 balon DPD Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Komisioner KPU provinsi NTB Yan Marli.

Dia kemudian membeberkan, 17 balon DPD yang sudah dinyatakan MS tersebut, yakni H. Achmad Sukisman Azmy (ASA), Evi Evita Maya, Ibnu Khalil, Gede Sakti, Lalu Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muhammad Rifky Faraby, Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifai dan Zainy Arony.

Sedangkan 7 Balon DPD yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), yakni, Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawali, Musa Shofiandy, Sa’adatul Hidayat Putri, dan Subuhnuri.

Adapun Balon DPD yang dinyatakan BMS diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kedua, dengan menyerahkan minimal dari sejumlah kekurangan ada. “Penyerahan perbaikan kedua dilakukan hingga pekan depan,” ucapnya.

Terpisah, Balon DPD RI, H. Sukisman Azmy mengaku bersyukur dengan dirinya sudah dinyatakan MS dari hasil Verfak ke satu Balon dukungan DPD RI. Dia mengaku Verfak Balon DPD pada Pemilu 2024 jauh lebih rumit dan berbiaya besar. Pasalnya, dalam proses verfak itu pihaknya harus bisa mengorganisir dan mengumpulkan masyarakat yang sudah memberikan dukungan KTP.

Baca Juga :  PDIP Usung Musyafirin Jadi Cagub NTB

Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas KPU dalam melakukan proses verfak tersebut. Sehingga keberadaan masyarakat yang sudah memberikan dukungan KTP bisa dipastikan secara fisik. “Dengan kita kumpulkan masyarakat itu, tentu kita harus siapkan snacknya,” lugasnya.

Karena sudah dinyatakan MS, maka pihaknya kini tinggal fokus untuk mempersiapkan pendaftaran sebagai calon DPD dan persiapan menghadapi pemilu 2024. “Setelah ini tentu nanti ada tahap pendaftaran calon,” jelas ASA.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan narapidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun bebas dari penjara. Putusan ini disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar Selasa (28/2) lalu, dengan nomor perkara 12/PUU-XXI/2023.

Terkait hal tersebut, Divisi Hukum Komisioner KPU provinsi NTB Yan Marli mengatakan, KPU tentu akan mempelajari putusan tersebut. Selanjutnya akan menjalankan amar dari putusan dimaksud. Tentu bentuk tindak lanjut dari putusan itu kalau terdapat norma baru atas pembatalan norma lama yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, maka dilakukan perubahan sesuai putusan Mahkamah konstitusi Nomor 12 tahun 2023.

Baca Juga :  Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Lotim 

“Perubahan norma tersebut akan dituangkan oleh dalam PKPU pencalonan DPR, DPD, dan DPRD,” jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu NTB Suhardi mengungkapkan, dengan ada putusan MK itu, maka KPU wajib melaksanakan apa jadi amar putusan tersebut. “Apa jadi putusan MK, wajib dilaksanakan KPU,” terangnya.

Dengan ada putusan MK itu, maka mantan narapidana yang dinyatakan bebas keluar dari penjara sebelum lima tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat. “Jelas di amar putusan MK, mantan napi harus bebas dari penjara setelah lima tahun, baru bisa mendaftar sebagai caleg DPD,” imbuhnya.

Ditegaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu, tentu Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan terkait pelaksanaan pemilu. Termasuk pencalonan anggota legislatif (Caleg) baik DPD , DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Dengan pengawasan itu, pihaknya harus bisa memastikan bahwa semua tahapan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. “Kita harus bisa pastikan aturan dilaksanakan dengan benar oleh KPU,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda