Ekspose Inventarisasi Jalan Proyek PLTP Ulumbu, PLN Libatkan Forkopimda Manggarai

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan ekspose hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MANGGARAI–PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan ekspose hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai pada Rabu, 28 Mei 2025.

Ekspose ini memaparkan perkembangan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses (Access Road) dari STA 0+000 hingga STA 7+200, termasuk tikungan jalan yang melintasi wilayah Desa Wewo dan Desa Ponggeok, Kecamatan Satar Mese. Jalan tersebut akan mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 dengan kapasitas 2×20 MW.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan PLN UIP Nusra dan turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim 1612 Manggarai. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Badan Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah. Di tingkat kecamatan dan desa, kegiatan diikuti oleh Camat Satar Mese, Kepala Desa Wewo, dan Kepala Desa Ponggeok beserta perangkat masing-masing. Dari internal PLN, hadir Tim Perizinan dan Pertanahan UIP Nusra serta Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2.

Dalam pemaparan, Tim Pelaksana menyampaikan bahwa hasil inventarisasi dan identifikasi telah memperhitungkan kebutuhan teknis proyek, termasuk lebar jalan yang direncanakan mencapai sekitar 8 meter. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kondisi eksisting di lapangan.

“Kebutuhan PLN untuk peningkatan akses jalan dalam proyek ini adalah sekitar 8 meter, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan teknis proyek,” ujar Mudasih, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan mengenai status aset pada koridor jalan yang ada saat ini. Informasi ini menjadi dasar penting dalam menentukan skema pengadaan tanah yang akan diterapkan ke depan.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa proses berikutnya akan dilakukan berdasarkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah. Setelah status aset dikonfirmasi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk akan melakukan penilaian nilai ganti rugi terhadap bidang tanah yang terdampak.

“Kami berharap seluruh tahapan berjalan dengan lancar, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah sebagai dasar utama dalam proses pengadaan tanah,” kata Yasir.

Tanah yang sedang dalam proses pembebasan ini merupakan jalur strategis untuk mendukung mobilisasi proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6. Selain menunjang pembangunan, jalan ini juga memiliki fungsi sebagai fasilitas umum yang menghubungkan kawasan dan mempermudah aktivitas masyarakat sekitar.

Yasir menambahkan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu merupakan bagian dari agenda besar transisi energi bersih nasional dan membawa manfaat langsung bagi warga sekitar.

“Jalan yang dibangun untuk proyek ini akan menjadi milik bersama dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami memastikan seluruh proses pembangunan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan menghormati semua pihak,” pungkasnya. (RL)