Ekspose Bersama Kasus Mandari, Polda Tunggu Respons Kejati

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersurat ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta ekpose bersama kasus yang melibatkan terduga bandar narkoba, Mandari.

Langkah ini ditempuh lantaran penyidik dengan jaksa memiliki perbedaan pandangan dalam kasus ini. Di mana penyidik ingin kasus ini berlanjut ke meja persidangan karena menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat Mandari.

Di sisi lain jaksa memberi petunjuk menghentikan kasus ini karena menilai alat bukti kurang. “Jadi kita sudah bersurat ke Kejati NTB untuk ekspose bersama tetapi sampai hari ini belum ada jawaban,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Kamis  (6/1).

Helmi mengatakan bahwa petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Untuk itu penyidik mengirim kembali berkas perkaranya Mandari ke jaksa dengan harapan bisa dinyatakan lengkap (P21). Tetapi ternyata berkas tersebut dikembalikan lagi dengan disertai petunjuk. “Petunjuknya mengatakan bahwa penyidik telah memenuhi P19-nya (petunjuk). Berarti kan sudah tuntas tugas kita. Tetapi jaksa bilang dua alat buktinya belum cukup makanya belum bisa P21,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Jelang Tahun Baru, Polisi Tangkap Belasan Preman

Perwira melati tiga ini mempertanyakan maksud jaksa ini seperti apa sebenarnya. Jika memang ada alat bukti lain yang harus dilengkapi mestinya penyidik diberitahukan dengan jelas. Dengan begitu pihaknya akan berupaya memenuhi. Bukan malah memberikan petunjuk untuk menghentikan kasus ini. “Itu alasan kita mau ekspose bersama supaya bisa menanyakan apa lagi  yang diinginkan. Dua alat bukti itu yang mana supaya kita cari. Bukan malah memberikan petunjuk supaya kasusnya dihentikan,” ungkapnya.

Helmi menjelaskan bahwa pihaknya menangkap Mandari bukan tanpa sebab. Ada serangkaian peristiwa yang dilalui hingga akhirnya peran Mandari sebagai bandar narkoba terungkap. Kemudian ada beberapa barang bukti yang menguatkan. Baik itu berupa pengakuan dari anak buahnya Mandari yaitu Sandi yang sudah tertangkap lebih dahulu.  Kemudian ada bukti jejak digital berupa percakapan di grup WhatsApp “Akatsuki” yang berisi beberapa pengedar narkoba yang telah ditangkap di Abian Tubuh, Kota Mataram. Dalam grup tersebut Mandari adalah adminnya. “Jadi bukti apa lagi yang diinginkan?” tanyanya.

Baca Juga :  Jual Petasan Tanpa Izin, Siap-Siap Disita Polisi

Terkait permintaan ekspose bersama ini, Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ikeu Bachtiar  belum memutuskan apakah menyanggupinya atau tidak. Sebab ia masih menunggu arahan pimpinan. “Tetapi yang perlu diketahui bahwa perbedaan persepsi itu adalah hal yang biasa,” tegasnya. (der)

Komentar Anda