Eksepsi Mantan Kadistanbun Ditolak

SIDANG: Mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi saat dihadirkan dalam persidangan pada Senin (20/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Nota keberatan (eksepsi) mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Husnul Fauzi ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Hal itu sebagaimana dalam putusan sela pada persidangan yang digelar pada Senin (20/9).

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun angaran 2017 ini, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. “Memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Husnul Fauzi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata ketua majelis hakim I Ketut Somanasa.

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena eksepsi  yang diajukan sudah masuk ke dalam materi  pokok perkara sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan. Misalnya, eksepsi terdakwa terkait nilai kerugian negara. Di mana terdakwa menilai bahwa JPU tidak menjadikan rujukan atas temuan BPK RI. Yang mana berdasarkan temuan BPK RI jumlah kerugian negara sebesar Rp 10.633.089.089.

Baca Juga :  Jelang Tes Pramusim MotoGP 2022, Persoalan Lahan Mandalika Belum Tuntas

Justru yang dijadikan rujukan kerugian negara adalah hasil investigasi dari BPKP perwakilan NTB yang nilainya sebesar RP 27.354.727.550. “Hal ini sudah masuk materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, dakwaan JPU yang disebut tidak cermar dan lengkap itu tidak dapat dijadikan alaan untuk tidak menerima dakwaan JPU. “Dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Jadi hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah terpenuhi syarat formil dan materil. Jadi alasan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima dakwaan JPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerugian Banjir Lobar Diperkirakan Ratusan Miliar Rupiah

Atas dasar itu, hakim I Ketut Somanasa menolak eksepsi terdakwa. Di mana terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari sel tahanan dengan beberaoa alasan tersebut. “Memerintahkan JPU agar melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan para saksi,” pinta hakim.

JPU I Wayan Suryawan pun menyanggupi hal tersebut. “Siap yang mulia, Minggu depan kami akan hadirkan para saksi,” ujarnya.  (der)

Komentar Anda