MATARAM — Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Dini Yuliana Qatrunnada terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Muamalat sebesar Rp 9 miliar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim setelah terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita majelis hakim yang diketuai oleh Didik Jatmiko menetapkan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa dengan alasan sudah menyangkut pokok perkara. ”Pengajuan eksepsi tidak diterima lantaran sudah menyangkut pokok perkara, sehingga sudah di luar tentang tindak penilai kewenangan untuk diadili,” ungkap Didik Jatmiko Selasa kemarin (29/11).
Diungkapkannya, jika suatu permasalahan sudah masuk dalam ranah perkara maka pokok perkara tersebut akan dijalankan nanti di sidang dalam agenda pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti. ”Persidanganya lanjutanya nanti tanggal 6 Desember dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti,” tambahnya.
Iskandar Ismail kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, kendati ada sedikit rasa kecewa namun tetap menghormati keputusan hakim dan akan mempersiapkan untuk sidang selanjutnya. ”Tidak apa-apa karena kalau dalam hukum, apapun keputusan hakim harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU yang mendakwanya dengan UU No 21 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Perbankan.
Sebelumnya, JPU Husnul Raudah selaku mantan account manager menggelapkan uang milik 19 nasabah bank tersebut sebesar Rp 9 miliar. ‘’ Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan nasabah sebesar Rp 9 miliar,’’ ujarnya dalam sidang sebelumnya.
Tugas terdakwa kala itu antara lain bertanggung jawab dan mengkoordinir serta mencari calon nasabah, juga menawarkan produk-produk PT Bank Muamalat Tbk berupa tabungan, deposito dan pembiayaan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. Kemudian juga membuat duplikat bilyet, deposito nasabah, transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh pemilik rekening.‘’ Terdakwa juga diduga telah menerima uang dari nasabah namun ternyata tidak disetorkan ke rekening nasabah tanpa sepengetahuan manajemen cabang,’’ ungkapnya.
Selaku account manager Bank Muamalat Cabang Mataram dari tahun 2010 sampai 2015, Dini diduga telah menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan laporan. Terdakwa juga didakwa tidak memasukkan ke dalam laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi di suatu bank rekening syariah. ‘’ Terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sebagai pihak yang terafiliasi, terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah terhadap ketentuan dalam undang-undang oleh terdakwa,’’ jelasnya.
Perbuatan terdakwa oleh JPU tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 21 tentang Perbankan Syariah. Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim untuk menanggapi dakwaan dari JPU. (cr-met)