Eksekutif Diminta Tunda Mutasi Dulu

Raden Nyakradi (Hery Mahardika/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Raperda susunan organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Utara telah disahkan DPRD Lombok Utara menjadi perda, Jumat kemarin  (21/10).

Meski telah disahkan,  eksekutif diminta jangan melakukan mutasi pengisian jabatan SKPD baru tersebut. Karena, perda OPD terlebih dahulu akan dievaluasi pemerintah provinsi NTB selama 14 hari kedepan. Jika pihak eksekutif melakukan mutasi, maka melanggar imbaun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  “Saat ini tidak boleh ada mutasi sesuai dengan instruksi Pak Menteri (Mendagri). Kalaupun ada pejabat yang kosong maka harus diisi dengan Plt dulu. Dan semua SKPD bisa diisi setelah perda OPD selesai dievaluasi Pak Gubernur. Setelah Gubernur menyetujui dan mengembalikan perda OPD baru boleh melakukan (mutasi),”tegas Ketua Pansus OPD DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi selepas rapat paripurna.

Larangan ini jelasnya, Kemendagri telah menegaskan melalui surat edaran.  Selain itu,  eksekutif pun tidak boleh melakukan pembahasan KUA PPS untuk APBD tahun 2017. “Tapi saat ini pembahasan KUA PPS masing-masing SKPD telah berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Nonjobkan Pejabat Lelet

Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar sebelumnya mengatakan, untuk pengisian jabatan pihaknya akan  memberikan kesempatan  kepada pejabat untuk berkompetisi baik pejabat provinsi maupun kabupaten lainnya. “Tapi itu akan dilakukan melalui pansel,” tegasnya dengan singkat selepas laporan raperda OPD.

Dijabarkan, perombakan OPD yang disepakati sekretariat daerah  tipe B, sekretariat DPRD  tipe C, inspektorat daerah tipe B. Sementara  dinas pendidikan, kepemudaan dan olah raga tipe A, dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe A, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tipe B.

Selanjutnya  dinas perumahan, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup tipe A, dinas kependudukan dan pencatatan sipil tipe A, dinas kebudayaan dan parawisata tipe A, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa tipe A, dinas ketahanan pangan dan pertanian tipe A, dinas koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan tipe A, dinas perhubungan, kelautan dan perikanan tipe A, dinas tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe A, dinas komunikasi dan informatika tipe B, dinas perpustakaan dan kearsipan tipe B, dinas kesehatan tipe B, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran tipe B.

Baca Juga :  Mutasi Masih Terganjal OPD

Selanjutnya, badan perencanaan pembangunan daerah tipe A, badan pendapatan daerah tipe B, badan pengelolaan dan aset daerah tipe B, badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia  tipe C, badan kesatuan bangsa dan politik dan adan penanggulangan bencana daerah juga tipe C.

Sedangkan, Kecamatan Pemenang tipe A, Kecamatan Tanjung tipe A, Kecamatan Gangga tipe A, Kecamatan Kayangan tipe A dan Kecamatan Bayan tipe A.(flo)

Komentar Anda