MATARAM– Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Mataram sudah lama tuntas. Saat ini Perda tengah dievaluasi oleh Pemprov NTB. Perda RTRW ini selanjutnya harus dirincikan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sampai saat ini DPRD Kota Mataram belum menerima draf RDTR dari eksekutif untuk dibahas.
Ketua Pansus penyusunan RTRW di DPRD Kota Mataram, H. Muhammad Nur Ibrahim, menjelaskan, RDTR sangat dibutuhkan segera. Di dalam RDTR akan ada batas-batas wilayah administratif secara rinci. “ Kita sudah turun memantau dan menentukan batas-batas wilayah Mataram dengan Lobar. Ini harus segera tertuang dalam RDTR,” kata Nur kemarin.
Pihaknya berharap secepatnya Pemkot menyelesaikan penyusunan RDTR. Sekitar bulan Mei lalu Dinas PU mengaku penyusunan RDTR sudah dalam tahap tender. Namun sampai saat ini tidak ada kabarnya.” Nanti dalam rapat kerja saya akan minta penjelasan dari kepala dinasnya,” tambah Nur.
Politisi Golkar ini tidak mau berasumsi negatif. Mungkin Dinas PU masih menunggu selesainya evaluasi di tingkat provinsi. Karena penyusunan RDTR tentu akan mengacu pada Perda RTRW.
Ia menekankan kalaupun pemenangnya sudah ada, maka pelaksana proyek bisa segera bekerja sehingga proyek ini bisa tuntas secepatnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kota Mataram H. Irwan menjelaskan, RDTR saat ini sudah dalam masa kontrak pengerjaan oleh pemenang tender.” Tahapan baru selesai tandatangan kontrak penyusunan,” katanya kepada Radar Lombok.
RDTR akan dikerjakan selama 3 bulan oleh dengan anggaran Rp 300 juta. Sedangkan untuk wilayah yang didahulukan penyusunan RDTR fokus kepada 3 kecamatan yakni Kecamatan Mataram, Selaparang dan Cakranegara.(ami)