Eksekutif Diminta Lengkapi Draf Perda RTRW

RTRW: Ketua Pansus menunjukkan peta tata ruang dan wilayah Kota Mataram yang akan mengalami perubahan. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Pembahasan draf Raperda RTRW antara eksekutif dan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram belum  menemukan titik terang setelah sempat diskors. Pansus dan eksekutif belum ada kesepahaman. Pansus menilai masih ada kekurangan dalam draf Raperda yang harus dilengkapi eksekutif.

Kekurangan draf yakni belum dilampirkannya rekomendasi Wali Kota Mataram tentang pengajuan revisi. Perubahan Raperda juga harus ada rekomendasi Kementerian BPN dan ATR.

Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Kota Mataram HM. Nur Ibrahim mengatakan, atas kekurangan dokumen tersebut Pansus meminta eksekutif melengkapi kekurangan yang ada dalam waktu dua pekan.”Kami berikan waktu kurang lebih dua pekan,” kata M. Nur usai rapat kemarin.

Baca Juga :  Festival Kota Tua Ampenan, Pengunjung Dimanjakan oleh Musik dan Kuliner

Rapat kemarin dihadiri wakil ketua dan sekretaris tim penyusunan Perda RTRW HL. Junaidi dan Kadis PU dan Tata Ruang Mahmudin Tura.

Presentasi tim dianggap sudah cukup lengkap, tetapi masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. “ Kami sudah berikan tambahan waktu kepada eksekutif untuk melengkapi,” tegasnya.

Selain soal rekomendasi, kekurangan lainnya yakni belum adanya data-data yang dimasukkan. Ini sangat dibutuhkan agar Pansus bisa lebih mudah melakukan kajian.

Menurut Nur, Perda RTRW ini sangat sensitif. Untuk kepentingan kedepan, semuanya bergantung pada penyusunan Perda saat ini.”Kami dari Pansus tidak mau kerja terburu-buru,” tegasnya.

Baca Juga :  Mohan Undang Kaling dan Pekasih

Pansus memberikan waktu sampai tanggal 16 Januari mendatang. Setelah tanggal 16 Januari Pansus akan menjadwalkan kembali pembahasan. Pembahasan Raperda diusahakan bisa tuntas pada bulan Januari ini.”Kita upayakan pembahasan di tingkat Pansus bisa tuntas bulan Januari ini," tambahnya.

Sementara itu wakil ketua tim HL. Junaidi mengatakan, rekomendasi Kementerian ATR sudah ada di tangan wali kota. Tetapi kalau rekomendasi wali kota itu memang belum ada. Alasannya, ada selisih paham dalam penyusunan Perda ini apakah menjadi Perda inisiatif dewan atau Perda yang diajukan eksekutif. Ia menjanjikan dalam waktu dekat rekomendasi akan keluar.(ami)

Komentar Anda