Eksekutif Didorong Aujukan Ranperda Sampah

Ardianto (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Komisi I DPRD Lombok Utara mempertanyakan retribusi sampah selama ini.

Soalnya, sistem pengelolaan sampah selama ini dipihakketigakan yang tidak memiliki landasan hukum dalam proses kerjasamanya. Sehingga hasil retribusi pengelolaan sampah dari pihak ketiga selama ini tidak ada masuk. Karenanya, agar pengelolaan sampah memiliki nilai retribusi untuk pemasukan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi I mendorong eksekutif mengajukan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem pengelolaan sampah. “Pengelolaan sampah di Lombok Utara selama ini tidak memiliki payung hukum. Sehingga pengelolaan sampah yang dipihakketigakan tidak mempunyai retribusi yang masuk ke kas daerah. Kita mendorong eksekutif untuk segera mengajukan draft Raperda tentang sampah, karena telah masuk agenda program legislasi dewan (Prolegda) tahun 2016,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto, Senin (24/10).

Draf Raperda itu katanya, sudah ada namun masih di tangan Bagian Hukum, sehingga dewan akan mendorong untuk segera diajukan sebelum pembahasan anggaran APBD murni tahun 2017 ini. Raperda ini jelasnya, sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam mendukung rencana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Gili Meno seluas 20 are dengan perkiraan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar. Kemudian pengadaan tanah untuk TPA di Gili Air seluas 20 are dengan perkiraan anggaran Rp 3 miliar, pembebasan jalan masuk ke TPA Jugil Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga seluas 32 are dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 450 juta, dan pembuatan dokumen UPL/UKL di lokasi TPA tersebut dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 50 juta. “Karena sudah ada masuk surat ke pimpinan dewan terkait rencana pembelian tanah untuk sampah,” bebernya.

Baca Juga :  Protes Depo Sampah, Warga Blokir Jalan

Dalam perda itu nanti akan mengatur tentang sistem pengelolaannya termasuk bentuk dari perencanaannya. Maka ketika nantinya eksekutif mengajukan anggaran itu, perda inilah sebagai satu bukti bahwa ada dasar dari perencanaan tentang sistem pengelolaan dan mekanismenya. “Intinya kita mendukung rencana pengadaan tanah itu untuk sgera diawali dengan perda sebagai payung hukumnya sebelum APBD murni dibahas," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perda itu nanti akan mengatur tata kelola sistem pengelolaan sampah itu sendiri. Karena selama ini pungutan sampah tidak didasari oleh payung hukum tentang besarannya. Selain itu dengan ada perda itu masyarakat mendapat jaminan juga.

Menurutnya, kedepan dengan diaturnya melalui perda terkait sampah itu, pengelolaan oleh lembaga yang ada di gili misalnya bisa diambil alih oleh pemda. Kalau sudah pemda ambil alih, terserah nantinya pola kerjasamanya. Apakah dipihakketigakan ataukah seperti apa. Yang jelas ada payung hukum pemda yang mengaturnya sehingga pemda juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah itu sendiri. ‘’Kalau di tiga gili, sebaiknya dipihakketigakan saja. Pola hitungannya seperti apa nantinya ada diatur dalam perda pengelolaannya,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  WNA Pungut Sampah di Jalan Udayana Mataram

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmara Hadi menerangkan, naskah draf Rapeda sampah sudah ada dan telah selesai. Pihaknya sudah mengembalikan ke Kantor Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan publik hearing ke masyarakat dalam rangka meminta tanggapan dan pendapat apa saja kekurangan atau yang perlu direvisi dalam Raperda tersebut. Pihaknya menargetkan Raperda akan bisa diselesaikan pada tahun ini. “Begitu APBD perubahan dieksekusi maka akan bisa melanjutkan. Kegiatan hearingnya dianggarkan lewat itu, program tidak akan jalan kalau tidak ada itu,” ungkapnya.

Proses pembuatan Perda katanya, mempunyai mekanisme mulai tahap perencanaa, penyusuan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Dari proses itu yang paling lama pada tahap penyusunan. Dengan adanya regulasi ini maka akan mengatur sistem pengelolaan sampah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola sampah, hak dan kewajiban, perizinan pada saat pihak ketiga mengajukan pengelolaan, perencanaan dan penyelenggaran sampah. Termasuk juga pengadaan lahan sesuai surat yang diajukan Kantor Kebersihan dan Pertamanan ke dewan tersebut. Sementara, pengaturan retribusi sampah pada Raperda ini jelasnya, tidak ada. Karena, retribusi itu sudah ada perda khusus yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha dan umum. “Kalau apakah sudah ada retribusi atau tidak selama ini kami tidak mengetahui. Silahkan ditanyakan ke SKPD terkait,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda